Rabu, 29 April 2026 WIB

Kasek Dan Komite Sekolah MAN Kisaran Kutip Uang Pembangunan

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 02 Agustus 2023 19:19 WIB
Kasek Dan Komite Sekolah MAN Kisaran Kutip Uang Pembangunan
Matatelinga.com
Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Kisaran dan Kwitansi sumbangan yang di tentukan kepada wali murid 
MATATELINGA, Asahan :Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Kisaran Elda Ayumi bersama Komite Sekolah telah memberlakukan kebijakan yang memberatkan orang tua wali murid dan siswa barunya.



Pasalnya untuk tahun ajaran baru ini , para wali murid diwajibkan membayar uang sumbangan dengan kedok "Sumbangan Pengembangan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024" yang dipatok dengar besaran Rp.1.000.000,-.

BACAJUGA


Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Kisaran Elda Ayumi saat dikonfirmasi matatelinga.com, Selasa (01/08/2023) diruang kerjanya membenarkan adanya Sumbangan Pengembangan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dikutip dari siswa baru, sebesar Rp.1.000.000,- dan pengutipan tersebut juga sudah sepengetahuan dan seijin Komite Sekolah ini dan juga sudah disetujui oleh para orang tua wali murid dan hingga saat ini juga tidak ada masalah, ujarnya.

[br]

Lebih lanjut Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Kisaran Elda Ayumi juga mengatakan hasil dari sumbangan tersebut akan digunakan untuk pembangunan yang nantinya akan digunakan sekolah ini serta pelaksanaanya ditangani langsung oleh Komite Sekolah ini.
Dalam kutipan tersebut juga sudah ada kesepakatan dari pihak Komite Sekolah dan para orang tua wali murid, dan kami selaku kepala sekolah hanya menyetujuinya saja, dalam penerimaan murid baru tahun 2023/2024 ini jumlah murid yang diterima sebanyak 316 orang.


Sementara ditempat terpisah Richy maupun Said RN dua orang pemerhati dunia pendidikan di Asahan dalam perbincangannya sangat menyayangkan sikap Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Kisaran yang telah melakukan kutipan dengan kedok "Sumbangan Pengembangan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024" yang dipatok Rp.1.000.000,- per siswa baru, apa lagi sekolah ini sekolah negeri , dan jangan berdalih kutipan tersebut sudah berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Sekolah.

Kutipan uang dengan dalih pembangunan tersebut jelas sangat memberatkan orang tua wali murid yang kondisinya pas pasan, bukan tidak mungkin orang tua wali murid tersebut semuanya berkecukupan, dan apa peran serta fungsi dan tugas dari komite sekolah ini apa hanya ngutipin uang para orang tua wali murid dan apa tidak bisa mencari pihak ketiga selain orang tua wali murid, Ironis kalau memang begitu sekolah ini.

Kami berharap juga kepada Kepala Kantor Kementrian Agama yang ada di kabupaten Asahan ini sesegera mungkin untuk mengambil tindakan terhadap kepala sekolah dan ketua komite sekolah tersebut,agar tidak menimbulkan gejolak dikemudian hari yang nantinya dapat menimbulkan protes dari kalangan orang tua wali murid, maupun kalangan pemerhahati dunia pendidikan, pungkasnya (tim)


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru