MATATELINGA, Humbahas : Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memusnahkan barang bukti dari 14 kasus kejahatan pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama Juni sampai September 2022 lalu.
Pemusnahan itu dilakukan oleh Kajari diwakili Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbahas, belum lama ini.
Gerry mengatakan, ada sebanyak 14 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terhitung dari Juni sampai September 2022.
Baca Juga:Polda Sumut Imbau Warga Jaga Situasi Kamtibmas Selama Ramadhan
Diantaranya, 5 perkara merupakan kasus narkotika terdiri dari ganja kering seberat 5,82 (lima koma delapan dua) gram, sabu-sabu seberat 27, 22 (dua puluh tujuh koma dua dua) gram. Empat perkara perjudian, terdiri dari 1 unit mesin judi tembakan ikan.
Kemudian, empat perkara Oharda sebanyak 4 (empat) perkara, dan satu perkara pemalsuan surat.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti itu merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
[br]
"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," ujarnya, Jum'at (24/03/2023).
Dikesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbahas ini juga, melaksanakan launching mobil operasional dan layanan pengantaran barang bukti serta pelayanan hukum.
Mobil layanan tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat dalam hal pengembalian barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap secara gratis.