Jumat, 22 Mei 2026 WIB

Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Buruh Bangunan Nyangkut Dalam Sel

- Rabu, 15 Maret 2023 13:37 WIB
Setubuhi Anak Di Bawah Umur,  Buruh Bangunan Nyangkut Dalam Sel
Matatelinga.com
PELAKU : AP di duga pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur saat berada di kantor Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi.(mtc/istimewa)
MATATELINGA, T.Tinggi : AP (23) seorang buruh bangunan Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebingtinggi kabupaten Serdang Bedagai (sergai) harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan mapolres Tebingtinggi karena telah menyetubuhi seorang gadis di bawah umur.


Dimana pencabulan dengan cara menyetubhi gadis di bawah umur tersebut di lakukan AP terhadap pacarnya, sebut saja namany Bunga (nama samaran..red) di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi pada sabtu siang, 08 Oktober 2022 yang lalu.

yang mana kejadian pencabulan tersebut bermula ketika Pelaku AP selama ini berpacaran dengan korban Bunga, ketika itu menemui korban Bunga yang saat itu sedang berada di rumah temannya tak jauh dari lokasi pencabulan.

[br]

Selanjutnya, mengajak korban dengan berjalan kaki ke sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah temannya tersebut.

Saat berada di dalam rumah kosong tersebut, tepatnya di lantai dua, di lokasi tersebutlah pelaku lalu mencabuli korban hingga hasrat birahinya terlampiaskan.


Usai melampiaskan nafsu bejatnya tersebut, kembali korban dan pelaku turun dan kembali ke rumah teman korban, lalu pelaku AP pun pergi meninggalkan korban yang masih bersama temannya tersebut.

[br]

Tidak terima akan perbuatan pelaku AP, ornag tua korbanpun langsung membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi dan pelaku baru berhasil ditangkap, pada Senin (13/03) kemarin di Jalan Merdeka, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.


Hal inilah yang di jelaskan Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi dalam siaran persnya di Mapolres Tebingtinggi pada Rabu (15/03).

“Dalam perkara ini, pelaku terancam dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” jelas Kasi Humas AKP Agus Arianto.(bas)






Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru