Kamis, 30 Juli 2026 WIB

Pasutri Diduga Bandar Narkoba

Admin - Kamis, 04 September 2014 23:39 WIB
Pasutri Diduga Bandar Narkoba
Google
Ilustrasi
Matatelinga - Medan, Sebuah rumah yang dihuni oleh pasutri disenyalir tempat transaksi narkoba jenis sabu sabu di Jalan Rambungan II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, digrebek  Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Kamis (4/9/2014) malam.

Dalam penggerbekan yang dilakukan Sat Narkoba Polresta Medan, Polisi pasutri (pasangan suami istri) berinisial , MIR dan MC dan menyita  barang bukti 17 paket sabu, alat isap dan  timbangan elektrik.

Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Doni Aleksander mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat tentang pasutri yang menjadi pengedar narkoba.

Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pasutri berikut barang buktinya.

"Saat ini pasutri itu masih kita lakukan pemeriksaan. Pasutri ini selain pengedar juga pemakai," jelasnya.

Lanjut Doni,  pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besarnya.

"Pasangan suami istri ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1)UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 10 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar,", ujarnya.

(Mt/Uut).


(Mt/Uut)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru