MATATELINGA, Medan : Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan Nota JawabanatasPemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)mengenaipencabutan empat Perda.Gubernur berharap dapat memberikan kepastian hukum mendukung investasi.
Adapun empat Perda yang akan dicabut tersebutadalahPerda Sumut Nomor 2 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumut, dan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan.
“Masukan-masukan yang ada diharapkan untuk memperkaya materi dalam rangka penyempurnaan Ranperda ini, yang merupakan perwujudan kerja sama kita bersama dalam upaya deregulasi kebijakan dan kepastian hukum dalam mendukung investasi menuju Sumut yang bermartabat,” kata Gubernur Edy Rahmayadi dalam Nota Jawabannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugrohodalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, diGedung Paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (25/1).
Dengan kepastian hukum dalam mendukung investasi,diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sumut. “Kita berharap rancangan peraturan daerah ini, dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dengan kepastian hukum, melalui penderegulasian kebijakan ini,” ujarnya.(james)