Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Inspektorat : Temuan Penggelapan Pajak di RSUD Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah

- Kamis, 29 Desember 2022 14:30 WIB
Inspektorat : Temuan Penggelapan Pajak di RSUD Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah
Matatelinga.com
RSUD dr Tengku Masyur Kota Tanjungbalai 
MATATELINGA, Tanjungbalai: kepala Inspektorat kota Tanjungbalai, Fitra Hadi menyebutkan persoalan temuan wajib pajak di RSUD dr Tengku Mansyur atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan provinsi Sumatra Utara telah diselesaikan.


Pihak pihak yang bersangkutan di RSUD dr Tengku Mansyur telah menyetor kan temuan secara bertahap senilai 146 juta ke kasdaerah.


" Temuan telah dipulangkan,secara bertahap kemarin dan saat ini sudah selesai," kata Fitra Hadi ketika ditemui. Rabu, (28/12/22). Kemarin


Fitra menegaskan, sejumlah pengembalian temuan sudah dilakukan, mencegah terjadinya kerugian negara. Hal itu juga bukti kerja dari tindak lanjut yang dilakukan inspektorat atas temuan BPK.


"Jika dipersentasikan dari semua temuan BPK telah 80 persen lebih kita tindaklanjuti," imbuhnya


Persoalan masa tenggak waktu pemulangan, kata Fitra tidak bagian dari ranah inspektorat, mereka hanya berperan kepada pemulangan uang ke negara atas temuan BPK.


"Persoalan masa pemulungan 60 hari atau lebih bukan ranahnya kami, peran kami hanya sampai pemulangan, diluar itu bukan kapasitas kami," Kata Fitra.


Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan provinsi Sumatra Utara menemukan ratusan juta wajib pajak yang tidak dipertanggung jawabkan oleh pihak RSUD dr Tengku Mansyur kota Tanjungbalai.


Hal itu tertuang dalam resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan perundangan udangan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan provinsi Sumut yang ditanda tangani pada 17 Mei 2022.


Tidak tanggung tanggung, BPK menemui ratusan juta nilai pajak wajib yang belum dipertanggung jawabkan oleh pihak RSUD diantaranya Pph 21 senilai 109 Juta rupiah kemudian Pph 22 senilai 4,2 Juta rupiah dan PPN senilai 6,9 juta rupiah.


Selain itu BPK juga menemukan pengunaan uang yang belum dipertanggung jawabkan di Bandan Layanan Usaha Daerah ( BLUD) itu berupa biaya ambulan senilai 22 Juta rupiah dan biaya BPHP senilai 3,3 juta rupiah.


Atas temuan itu juga beredar kabar , Penyebab Pemerintah kota Tanjungbalai yang seharusnya memproleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2021. (Riki)






Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru