Matatelinga - Medan, Sebagaimana yang diatur
dalam Permendiknas Nomor 44/U/2002, tentang dewan pendidikan dan komite
sekolah. Saat ini sekolah tidak diperkenankan mengutip biaya pendidikan dari masyarakat,
pada tingkat SD Negeri dan SMP Negeri. Sedangkan untuk tingkat SMA dan SMK
Negeri, partisipasi masyarakat masih dimungkinkan, sepanjang pembiayaan dimaksud
atas persetujuan orangtua siswa melalui komite sekolah.
Demikian nota jawaban Wali Kota Medan
Drs HT Dzulmi Eldin MSi, atas pemandangan umum DPRD Kota Medan pada sidang
paripurna tahun 2014, tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(R-APBD) TA 2015, Rabu (27/8/2014), di gedung dewan.
Perihal program khusus yang
dipertanyakan Fraksi Partai Drmokrat, guna mendorong terwujudnya kualitas lulusan
dari setiap sekolah, menurut Eldin, Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus
mendorong agar kualitas lulusan dapat berdaya saing, sesuai dengan tuntutan
perkembangan ilmu dan teknologi. Sekaligus dapat memenuhi tuntutan dunia usaha.
"Untuk mendukung pencapaian tujuan
ini, salah satu langkah strategis yang dilakukan, meliputi peningkatan
kualitas sarana prasarana pendidikan. Termasuk pelaksanaan pemerataan guru
untuk setiap jenjang pendidikan," urainya.
Selanjutnya, kata Eldin, kebijakan
pelaksanaan pemerataan guru sudah pada tahap kajian akhir. Dan dalam waktu
dekat, ujarnya, pemerataan guru akan terealisasi. "Dengan demikian kekurangan dan
kelebihan guru dapat terdistribusi dengan lebih baik," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Eldin juga
sepakat dengan himbauan Fraksi Golkar, agar mutu sarana dan prasarana
sekolah-sekolah negeri di pinggiran lebih dapat ditingkatkan. Menurut
Eldin,Pemko juga terus berkomitmen dengan menempatkan urusan pendidikan menjadi
agenda prioritas. Khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas lulusan untuk
semua jenjang pendidikan.
"Dan salah satu upaya tersebut
akan diwujudkan melalui peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan,"
tandasnya.
(Mt)