Kamis, 07 Mei 2026 WIB

Pemkab Toba Laksanakan Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Ijazah PNS Dengan Metode CAT

- Kamis, 10 November 2022 06:48 WIB
Pemkab Toba Laksanakan Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Ijazah PNS Dengan Metode CAT
Matatelinga.com
Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2022 dilaksanakan dengan Metode Computer Assisted Test (CAT). 
MATATELINGA, Toba : Pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Toba , Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2022 dilaksanakan dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Kegiatan ujian yang diikuti 37 PNS di Lingkaran Kabupaten Toba ini dibuka Bupati Toba, Poltak Sitorus, didampingi Sekretaris Daerah, Augus Sitorus, dan Kepala Kantor Wilayah VI BKN Medan, Janri Simanungkalit di Aula SMA Negeri 2 Balige, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, Rabu,(9/11/2022).


Dalam arahannya , Bupati Toba, Poltak Sitorus, mengatakan bahwa kenaikan pangkat tersebut merupakan penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang berdasarkan prestasi yang diperoleh dan sebagai salah satu cara untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja bagi seorang PNS. Namun demikian, pemberian penghargaan kenaikan pangkat untuk golongan tertentu harus memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan, salah satunya harus lulus ujian kenaikan pangkat atau ujian penyesuaian pangkat.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, lanjut Poltak, seorang ASN diharapkan memperhatikan beberapa hal, antara lain, kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, mempertimbangkan integritas, dan moralitas.

Bupati berharap, ujian tersebut bukan hanya untuk sekedar memperoleh sertifikat kelulusan sebagai salah satu syarat untuk naik pangkat.

"Namun lebih dari itu, kiranya dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kapasitas PNS dalam melaksanakan tugas yang lebih profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai core values ASN Berakhlak," katanya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah VI BKN Medan, Janri Simanungkalit.
Ia mengatakan, jika kenaikan pangkat bukan merupakan hak yang wajib diterima oleh seorang PNS, namun merupakan penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang dicapai sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah mendorong sistem meritokrasi. Dimana penghargaan diberi berdasarkan prestasi yang memenuhi (3K) yakni, kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.

Janri mengharapkan peserta ujian dinas dan kenaikan pangkat di Lingkungan Pemkab Toba mengikuti ujian dengan serius.

Sebelumya Plt. Kepala BKPSDM, Dicky A Tampubolon dalam laporannya menyebutkan jumlah peserta yang mengikuti ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat ada sebanyak 37 PNS yang dibagi menjadi 3 (tiga) kelas dengan rincian; Ujian Dinas Tingkat I berjumlah 18 orang, Ujian Dinas Tingkat II sebanyak 13 orang, sedangkan untuk Penyesuaian Ijazah Tingkat S1 sebanyak 6 orang.

Turut hadir dalam acara, Asisten Administrasi Umum Verry S. Napitupulu, Plt. Kepala BKPSDM Dicky A.Tampubolon, Ka Bappelitbangda Sofyan Sitorus,Plt. Kadis Kominfo Sesmon TB. Butarbutar ,dan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Balige, Ani Sefriana Nadapdap.(Mtc)







Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru