Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Diduga Terdapat Penyelewengan Pembangunan Masjid Agung Kisaran

Admin - Jumat, 22 Agustus 2014 06:53 WIB
Diduga Terdapat Penyelewengan Pembangunan Masjid Agung Kisaran
Google
ilustrasi
 Matatelinga - Asahan, Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang di laporkan ke tindak pidana korupsi Poldasu terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung di depan kantor Bupati Asahan tepatnya di Jalan Jendral Ahmad Yani Kisaran.

Ketua Asahan Pers Club (APC) Ahmad Qusairi ketika ditemui dikantornya jalan Sisingamangaraja No. 376 Kisaran menyebutkan dugaan korupsi pembangunan masjid agung / Islamic center pada tahun 2010 dengan dana Rp. 150.000.000 yang teralisasi di laporan keterangan pertanggung jwaban Bupati Asahan sebesar Rp. 148.9000 (LKPJ tahun 2011) lalu dilanjutkan dengan pembngunan tahap I (Pertama) yang didalam nota kesepakatan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2011 yang ditanda tangani oleh Bupti Asahan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Asahan Benteng Panjaitan, Ir. Arief Fansyuri Nasution, Dahrun Hutagaol, Armen Margolang pada bulan Desember 2010 sebesar Rp. 5 Miliar untuk pembangunan pondasi. Pada pembangunan Tahap I (bukan tahun jamak) dengan anggaran Rp. 5 Miliar, pemenang lelang / pelaksana pengerjaan adalah PT. Kartika Indh Jaya dengan nilai kontrak Rp. 4. 975.709.000 di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Asahan yang mulai dikerjakan tanggal 13 September 2011 sampai 20 Desember 2011 sesuang dengan laporan mingguan oleh Portal Utama Konsultan Tekhnik dan Pembangunan.

Lebih lanjut Ahmad Qusairi yang didampingi Sekjennya H. Abdul Halim menambahkan dari rencana anggaran tahap I sebesar Rp. 50.130.4200.000 sesuai dengan perhitungan RAB yang disusun oleh CV. Lizuro, maka tahap berikutnya adalah penganggaran menjadi lebih kurang Rp. 45.130.420.000 sebelum dibuat tahun jamak pada hari Rabu tanggal 30 November 2011 dimana sisa anggaran yang Rp.45.130.420.000 dirubah sistem pengerjaannya menjadi tahun jamak 2012 s/d 2014, menjadi Rp.45.000.000.000(Empat Puluh Lima Milyar) yang terbagi atas :

A.      Tahun Anggaran 2012, Rp. 15.000.000.000,-

B.      Tahun Anggaran 2013, Rp. 18.125.590.977,-

C.      Tahun anggaran 2014, Rp. 11.874.409.021,

 

Dan ditanda tangani oleh Bupati Asahan: Drs.  H. Taufan Gama Simatupang MAP,sebagai pihak pertama dan pimpinan DPRD Kab. Asahan yaitu :

1.Drs. Mapilindo Mpd,

2.Ir. Arief Fansyuri Nasution Msi,

3.Dahron Hutagaol SE,

4.Armen Margolang

Sebagai pihak ke dua dalam bentuk nota kesepakatan Nomor : 910/8322 dan  Nomor :910/2426, yang menjadi bahan pertanyaan adalah sisa anggaran yang di setujui sebelum tahun jamak sebesar Rp.130.420.000 kemana? kenapa di genapkan menjadi 45 miliar dan nota kesepakatan penggunaan anggaran pembangunan tanpa melalui persetujuan Paripurna DPRD Kab. Asahan dan anggota DPRD lainnya dan ini tidak ada yang mengetahuinya,

"Berdasarkan PERMENDAGRI No 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas PERMENDAGRI No. 13 tahun 2006 tentang pedoman penggelolaan keuangan Daerah, untuk penganggaran kegiatan tahun jamak didasarkan pada persetujuaan DPRD dalam bentuk Nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD. Mekanisme persetujuaan DPRD harus melalui Paripurna karena tahun jamak harus berbentuk peraturan daerah sehingga tiap tahun wajib di Anggarkan karena sudah ada payung hukum/ dasar hukumnya. Disini diduga Bupati tidak ada mengajukan permintaan persetujuan ke DPRD, hanya merupakan kebijakaan Bupati dan Pimpinan DPRD saja hingga terlaksana pembangunan tahap lanjutan, hal ini bertentangan dengan peraturan / ketentuan tersebut di atas, dalam hal ini patut diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan  atau melebihi kewenangan sehingga patut juga diduga timbulnya KKN yang mengakibatkan kerugiaan keuangan Daerah sebesar yang dianggarkan” Ujar Ahmad Qusairi yang lebih dikenal dengan Heri Lobe ini.

Selain itu Heri juga menambahkan lokasi pembangunan Masjid Agung / Islamic Center, Alun-alun dan Hutan Kota belum menjadi milik Pemkab asahan, sebab pembangunan tersebut hanya bermodalkan perjanjian pelepasan tanah antara Pemkab Asahan dengan PT. BSP.

 "Ini artinya tanah tersebut masih berstatus HGU PT. BSP dan masih bisa dikatakan masih bersengketa, menjadi hak tanggungan peringkat pertama No.112/207 dengan pemegang hak tanggungan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai agen jaminan Indonesia dan Hak tanggungan peringkat ke dua no. 1439/2010 dengan pemegang hak tanggungan Standard Chartered Bank. Sampai dengan berakhirnya pembangunan tahap I ini tidak ada Eksekusi penyerahan lokasi pembangunan Mesjid Agung / Islamic Canter, Alun-alun dan Hutan Kota kepada Pemkab Asahan ataupun panitia pembangunan yang bertanggung jawab terhadap ini. Dalam hal ini patut diduga bahwa Bupati membangun di atas tanah yang tidak jelas statusnya atau membangun di atas tanah tanpa alas hak dan tidak bisa dijadikan aset, dengan demikian terjadi kerugian pemerintah Kabupaten Asahan sebesar yang dianggarkan pada APBD 2011 tersebut menjadi temuan BPK-RI Perwakilan Propinsi Sumatera Utara tahun 2012 dengan nomor 73.C/LHP/XVIII.MDN/04/2013 tanggal 23 April 2013 penanggung jawab pemeriksa Aris Laksono, S.E,Ak di tandatangani. Menurut temuan BPK-RI kondisi pembangunan tersebut (Masjid Agung, Hutan Kota dan Alun-alun) tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Negara yaitu pasal 7 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah(BMD).


(Mt/Ibnu)




SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru