Ratusan Massa Kepung Kantor Bupati Langkat
MATATELINGA,Langkat Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sumatera Utara (AMMSU) menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan dalam kebijakan pe
Berita Sumut
Ketua Asahan Pers Club (APC) Ahmad
Qusairi ketika ditemui dikantornya jalan Sisingamangaraja No. 376 Kisaran menyebutkan
dugaan korupsi pembangunan masjid agung / Islamic center pada tahun 2010 dengan
dana Rp. 150.000.000 yang teralisasi di laporan keterangan pertanggung jwaban
Bupati Asahan sebesar Rp. 148.9000 (LKPJ tahun 2011) lalu dilanjutkan dengan
pembngunan tahap I (Pertama) yang didalam nota kesepakatan prioritas dan plafon
anggaran sementara tahun anggaran 2011 yang ditanda tangani oleh Bupti Asahan
dengan pimpinan DPRD Kabupaten Asahan Benteng Panjaitan, Ir. Arief Fansyuri
Nasution, Dahrun Hutagaol, Armen Margolang pada bulan Desember 2010 sebesar Rp.
5 Miliar untuk pembangunan pondasi. Pada pembangunan Tahap I (bukan tahun
jamak) dengan anggaran Rp. 5 Miliar, pemenang lelang / pelaksana pengerjaan
adalah PT. Kartika Indh Jaya dengan nilai kontrak Rp. 4. 975.709.000 di Dinas
Pekerjaan Umum Pemkab Asahan yang mulai dikerjakan tanggal 13 September 2011 sampai 20
Desember 2011 sesuang dengan laporan mingguan oleh Portal Utama Konsultan
Tekhnik dan Pembangunan.
Lebih lanjut Ahmad Qusairi yang didampingi Sekjennya H. Abdul Halim menambahkan dari rencana anggaran tahap I sebesar Rp. 50.130.4200.000 sesuai dengan perhitungan RAB yang disusun oleh CV. Lizuro, maka tahap berikutnya adalah penganggaran menjadi lebih kurang Rp. 45.130.420.000 sebelum dibuat tahun jamak pada hari Rabu tanggal 30 November 2011 dimana sisa anggaran yang Rp.45.130.420.000 dirubah sistem pengerjaannya menjadi tahun jamak 2012 s/d 2014, menjadi Rp.45.000.000.000(Empat Puluh Lima Milyar) yang terbagi atas :
A. Tahun Anggaran 2012, Rp. 15.000.000.000,-
B. Tahun Anggaran 2013, Rp. 18.125.590.977,-
C. Tahun anggaran 2014, Rp. 11.874.409.021,
Dan ditanda tangani oleh Bupati Asahan: Drs. H. Taufan Gama Simatupang MAP,sebagai pihak pertama dan pimpinan DPRD Kab. Asahan yaitu :
1.Drs. Mapilindo Mpd,
2.Ir. Arief Fansyuri Nasution Msi,
3.Dahron Hutagaol SE,
4.Armen Margolang
Sebagai pihak ke
dua dalam bentuk nota kesepakatan Nomor : 910/8322 dan Nomor :910/2426, yang
menjadi bahan pertanyaan adalah sisa anggaran yang di setujui sebelum tahun
jamak sebesar Rp.130.420.000 kemana? kenapa di genapkan menjadi 45 miliar dan
nota kesepakatan penggunaan anggaran pembangunan tanpa melalui persetujuan
Paripurna DPRD Kab. Asahan dan anggota DPRD lainnya dan ini tidak ada yang mengetahuinya,
"Berdasarkan PERMENDAGRI No 21 tahun 2011
tentang perubahan kedua atas PERMENDAGRI No. 13 tahun 2006 tentang
pedoman penggelolaan keuangan Daerah, untuk penganggaran kegiatan tahun
jamak didasarkan pada persetujuaan DPRD
dalam bentuk Nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD. Mekanisme persetujuaan DPRD harus melalui Paripurna
karena tahun jamak harus berbentuk peraturan daerah sehingga tiap tahun
wajib di Anggarkan karena sudah ada payung hukum/ dasar hukumnya. Disini diduga
Bupati tidak ada mengajukan permintaan persetujuan ke DPRD,
hanya merupakan kebijakaan Bupati dan Pimpinan DPRD saja hingga terlaksana
pembangunan tahap lanjutan, hal ini bertentangan dengan peraturan / ketentuan
tersebut di atas, dalam hal ini patut diduga telah terjadi
penyalahgunaan kewenangan atau melebihi kewenangan sehingga
patut juga diduga timbulnya KKN yang mengakibatkan kerugiaan keuangan
Daerah sebesar yang dianggarkan” Ujar Ahmad Qusairi yang lebih dikenal dengan
Heri Lobe ini.
Selain itu Heri juga menambahkan lokasi pembangunan Masjid Agung / Islamic Center, Alun-alun dan Hutan Kota belum menjadi milik Pemkab asahan, sebab pembangunan tersebut hanya bermodalkan perjanjian pelepasan tanah antara Pemkab Asahan dengan PT. BSP.
"Ini artinya tanah tersebut masih
berstatus HGU PT. BSP dan masih bisa dikatakan masih bersengketa, menjadi hak tanggungan peringkat
pertama No.112/207 dengan pemegang hak tanggungan PT. Bank Danamon Indonesia
Tbk sebagai agen jaminan Indonesia dan Hak tanggungan peringkat ke dua no.
1439/2010 dengan pemegang hak tanggungan Standard Chartered Bank. Sampai
dengan berakhirnya pembangunan tahap I ini tidak ada Eksekusi penyerahan
lokasi pembangunan
Mesjid Agung / Islamic Canter, Alun-alun dan Hutan Kota kepada
Pemkab Asahan ataupun panitia pembangunan yang bertanggung jawab terhadap
ini. Dalam hal ini patut diduga bahwa Bupati membangun di atas tanah yang
tidak jelas statusnya atau membangun di atas tanah tanpa alas hak dan
tidak bisa dijadikan aset, dengan demikian terjadi kerugian pemerintah Kabupaten
Asahan sebesar yang dianggarkan pada APBD 2011 tersebut menjadi temuan
BPK-RI Perwakilan Propinsi Sumatera Utara tahun 2012 dengan nomor 73.C/LHP/XVIII.MDN/04/2013
tanggal 23 April 2013 penanggung jawab pemeriksa Aris Laksono, S.E,Ak di
tandatangani. Menurut temuan BPK-RI kondisi pembangunan tersebut (Masjid
Agung, Hutan Kota dan Alun-alun) tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Negara yaitu pasal 7 dan
Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah(BMD).
(Mt/Ibnu)
MATATELINGA,Langkat Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sumatera Utara (AMMSU) menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan dalam kebijakan pe
Berita Sumut
MATATELINGA,Banda Aceh Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melaksanakan silaturahmi dengan Ketua Dewan Perwakilan R
Aceh
MATATELINGA,Simalungun Puluhan anak penyandang disabilitas di Kabupaten Simalungun menerima bantuan kursi roda adaptif pasca peringatan Ha
Berita Sumut
MATATELINGA, Aceh Timur Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., bersama Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susi
Aceh
MATATELINGA,Asahan Keberhasilan Polsek Bandar Pulo dalam menggalang warga masyarakat untuk memberantas peredaran narkotika atau tindak keja
Berita Sumut
MATATELINGA,Aceh SelatanPelayanan di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan sempat mengalami gangguan pada Selasa (28/7/2026) akibat kendala t
Aceh
MATATELINGA, Panyabungan Sikap bungkam kembali ditunjukkan oleh pimpinan Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) terkait progre
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memperkuat sinergitas dalam sistem peradilan pi
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Dinas Sumber Da
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menggelar kegiatan pengajian, doa bersama, dan santunan kepada anak yatim pia
Lifestyle
MATATELINGA, Banda Aceh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ
Aceh
MATATELINGA, Medan Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia FAHMI menggelar silaturahmi bersama manajemen Channel88 Advertising. Pertemuan
Lifestyle