Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Kapolri Didesak Ambil Alih Kasus Mafia PETI "Pwg" di Kab Madina
MATATELINGA, Madina Gelombang tuntutan keadilan dan penegakan supremasi hukum dari sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Mandailing Natal ki
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Asnawi, SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani,SH,MH, Koordinator, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH beserta jajaran mengukuti kegiatan Peluncuran Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Aula Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (24/10/2022).
Kegiatan Peluncuran Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang digelar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum bekerja sama dengan Yayasan Auriga Nusantara serta dukungan mitra pembangunan Kedutaan Besar Norwegia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana memberikan pengarahan pada Peluncuran Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam arahannya, dengan dipandu Moderator Kasubdit Prapenuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum JAM-Pidum Kejagung Dr. Syahrul Juaksha, SH, MH, JAM-Pidum menyampaikan bahwa peluncuran Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu pencapaian penting Kejaksaan.
“Sebagaimana kita ketahui, salah satu permasalahan terbesar umat manusia pada era ini adalah degradasi lingkungan hidup yang berujung pada krisis iklim. Salah satu penyebab utama dari gejala tersebut, adalah tereksploitasinya sumber daya alam secara berlebihan tanpa mempertimbangkan perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup. Maka, tidak heran kalau faktanya per tahun 2017 saja, deforestasi hutan di Indonesia sudah mencapai 480.000 hektar ditambah lagi emisi yang dihasilkan karena kerusakan lahan gambut,” ujar JAM-Pidum.
[br]
JAM-Pidum mengatakan keadaan tersebut menunjukkan bahwa permasalahan lingkungan hidup merupakan permasalahan multidimensional, yang melibatkan berbagai aspek. Beragam upaya untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan, termasuk melalui penerapan tata kelola yang baik ternyata tidak cukup efektif untuk melakukan penegakan hukum kalau tidak disertai dengan tindakan nyata untuk memulihkan lingkungan yang telah terlanjur rusak akibat tindak pidana lingkungan hidup.
Selanjutnya, JAM-Pidum menyampaikan Jaksa adalah pengendali perkara dan memiliki peran yang strategis untuk menentukan perkara untuk dituntut. Bapak Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terkait isu ini, dan sudah banyak kebijakan yang sebelumnya dikeluarkan, seperti tahun 1993, Kejaksaan memberlakukan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-402/E/9/1993 tanggal 8 September 1993 perihal Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan.
Kemudian pada tahun 2002, Kejaksaan memperbaharui kebijakannya dengan menerbitkan adanya Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B60/E/EJP/01/2002 perihal Pedoman Teknis Yustisial Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, JAM-Pidum menyampaikan pemberlakuan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 ini diharapkan menjadi dasar yang dapat dijadikan acuan oleh para Jaksa di seluruh nusantara dalam melakukan penegakan hukum dalam konteks perkara lingkungan hidup, sehingga penanganan perkara lingkungan hidup tidak hanya meningkat secara kuantitas atau jumlah, tetapi juga secara kualitas. Hal yang lebih penting adalah mampu memberikan akses keadilan bagi masyarakat, antar generasi, dan lingkungan hidup itu sendiri.
Lebih lanjut, berkaitan dengan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), terdapat beberapa perubahan yang terjadi berdasarkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Adapun perubahan-perubahan tersebut juga mengatur mengenai ketentuan pidana dalam perkara lingkungan hidup, yang mana sangat terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
[
Oleh karena itu, mengingat UU PPLH telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), JAM-Pidum menyampaikan diperlukan upaya pembaharuan peraturan teknis bagi Jaksa sebagai turunan dari kebijakan baru ini. Berangkat dari hal tersebut, Kejaksaan menetapkan pembaruan pedoman penanganan perkara terkait lingkungan hidup.
Gagasan ini lahir dari rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 dan sejak tahun 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bekerjasama dengan Yayasan Auriga Nusantara, dengan dukungan mitra pembangunan Kedutaan Besar Norwegia, tengah menjalankan program Peningkatan Kapasitas dan Kolaborasi Penegak Hukum dan PPNS dalam Penanganan Perkara Sektor Sumber Daya Alam.
“Salah satu keluaran dari program ini adalah pembaruan Pedoman Penanganan Perkara Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, dimana saat ini telah disahkan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum mengatakan, dengan disahkannya Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan menjadi langkah progresif dalam perbaikan tata kelola penanganan perkara pidana di Kejaksaan.
Di akhir sambutanya, JAM-Pidum menyampaikan terima kasih kepada Tim Pokja Akses Keadilan Kejaksaan Republik Indonesia, Tim Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Tim Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), serta pada akhirnya Yayasan Auriga Nusantara yang telah berdedikasi mendukung agenda reformasi kebijakan hukum lingkungan, di Kejaksaan Republik Indonesia.
MATATELINGA, Madina Gelombang tuntutan keadilan dan penegakan supremasi hukum dari sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Mandailing Natal ki
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Konflik ketenagakerjaan antara mantan karyawan dengan manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) memasuki babak baru. T
Berita Sumut
MATATELINGA, Galang Kali ketiga aksi pembobolan rumah warga di Perumahan Mulia Garden, Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serd
Berita Sumut
MATATELINGA, Tj.balai Kinerja jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Balai mendapatkan apresiasi positif dari berbagai kalangan masyarak
Berita Sumut
MATATELINGA, Siimalungun Peristiwa naas menimpa warga Dusun 2 Hubuan, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sum
Berita Sumut
MATATELINGA, AssenBerlangsung 20 putaran, Veda Ega Pratama memulai balapan dari posisi ketujuh di Sirkuit Assen, Belanda, pada Minggu (28/6
Otomotif
MATATELINGA, Medan Polrestabes Medan membongkar kecurangan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan Masyarakat selama ini. Yak Ta
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Suasana kebersamaan mewarnai pelaksanaan Car Free Day di kawasan Kota Tua, Minggu (28/6/2026). Di tengah ramainya warga
Berita Sumut
MATATELINGA, Aceh Selatan Polemik pelayanan di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Kaukus Pemuda
Berita Sumut
MATATELINGA, Aceh SelatanPolemik pelayanan di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Kaukus Pemuda P
Aceh
MATATELINGA, KaroBeredar sebuah unggahan di media sosial TikTok melalui akun bernama &039Aseng&039 yang memuat gambar Bupati Karo, Brig
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Penyelenggaraan Car Free Day (CFD) yang digelar Pemerintah Kota Medan setiap Minggu mendapat sorotan. Pasalnya, usai keg
Berita Sumut