MATATELINGA, Rantauprapat : Berkunjung ke Kabupaten Labuhanbatu,Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsugah) Wilayah I KPK RI, Maruli Tua Manurung, mewanti-wanti isteri pejabat didaerah ini.
"Istri para pejabat, kiranya bisa menjadi KPK dirumahnya masing-masing, untuk melakukan "bolo pemerintahan", jauh dari korupsi, selalu mengingatkan suami untuk menjauhi korupsi. Karena istri yang lebih mengetahui gerak-gerik suaminya saat dirumah", ucap Maruli ketika menyampaikan bimbingan, padarapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak lanjut program pemberantasan korupsi terintegrasi, Rabu (19/10/2022) pagi.
Dalam kesempatan ini, Maruli menyampaikan bentuk-bentuk korupsi secara filosofis. "Korupsi bisa terulang jika akhlak tidak segera dibenahi", ujarnya.
Dikesempatan ini, dia juga menyampaikan bentuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sesuai undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Katanya, sesuai undang-undang yang ada, "Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi." Korupsi harus dihindari".
Menurut dia, ada delapan fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Yakni, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan pajak faerah, manajemen aset faerah dan tata kelola dana desa.
Sebelimnya, bupati Erik memberikan apresiasi atas kunjungan tim Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Tindak Lanjut Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi KPK RI.
Acara ini diakhiri pembacaan komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi, dipimpin Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM, diikuti seluruh peserta yang hadir. (Yasmir)