Matatelinga - Langkat, KPU Kabupaten Langkat,
Sumatera Utara membuka 167 kotak suara di 167 TPS yang ada di Kabupaten Langkat
untuk mengambil formulir c 1 dan formulir c 7.
Berkas pemilu ini
rencananya akan dibawa ke mahkamah konstitusi sebagai bukti di sidang gugatan pilpres
calon presiden nomor urut satu.
Pembukaan ratusan kotak
suara pilpres ini dilakukan KPU Kabupaten Langkat di Gedung Olahraga Stabat, di
hadapan saksi capres nomor urut satu dan dua serta Panwaslu, Polres Langkat dan
kodim 0203 Langkat, Kamis (14/8/2014).
Pembukaan kotak suara
dilakukan dengan cara memotong gembok kotak suara dengan gunting besi.
Ratusan kotak suara ini
dibuka untuk mengambil formulir c satu hologram, c satu plano dan formulir c
tujuh hasil pemilu presiden di 167 tps, di 23 kecamatan yang digugat pasangan
capres nomor urut satu.
Pasangan capres nomor
satu menggugat data pengguna hak pilih yang tidak sama dengan surat suara,
kemudian jumlah daftra pemilih khusus tambahan di 167 TPS yang ada di Langkat.
Sedangkan data hasil perolehan suara pilpres tidak digugat.
Ketua KPU Langkat,
Adelina Sarah menyatakan, proses pembukaan kotak suara ini akan berlangsung
dalam dua hari dan seluruh formulir c satu hologram, c satu plano dan formulir
c tujuh akan dibawa KPU Langkat ke Mahkamah Konstitusi.
“Pembukaan kotak suara
ini dilakukan atas perintah MK untuk kepentingan siding MK atas gugatan
pasangan calon presiden nomor urut satu,” jelasnya.
Rencananya, lanjut dia,
usai pembukaan kotak suaea ini, seluruh data formulir akan diserahkan langsung
ke MK sebagai bukti dalam persidangan nanti.
(Hendra/Mt)