Senin, 27 April 2026 WIB

Karena Laporan Masyarakat, Jurtul Togel Kena Tangkap

- Selasa, 23 Agustus 2022 21:30 WIB
Karena Laporan Masyarakat, Jurtul Togel Kena Tangkap
Mtc/ist
Terduga pelaku perjudian jenis togel atau KIM, AN alias Amin beserta barang bukti saat berada di Mapolres Tebingtinggi, Senin (22/08/2022) 
MATATELINGA, Tebingtinggi - AN alias Amin (55) warga Kecamatan Tebingtinggi Kota â€" Kota Tebingtinggi terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi karena telah menjadi Juru Tuis (Jurtul) perjudian jenis Togel/KIM.


Pria separuh baya ini di tangkap personil Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi pada Senin malam (22/08/2022) sekira pukul 22.00 Wib di sebuah warung kopi yang berada di jalan D.I.Panjaitan bersebelahan dengan Wisma Arjuna Keurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota â€" Kota Tebingtinggi.

Tertangkapnya AN aias Amin seteah adanya laporan dari warga yang menyebutkan kalau di lokasi tempat di tangkapnya pelaku kerab kali di jadikan lokasi perjudian jenis Togel maupun KIM.

Baca Juga:Miliki 2 Kg Sabu, Jaksa Tuntut Warga Tj.Balai 14 Tahun Penjara

Berdasarkan laporan dari warga tersebutlah personil Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.

Dan pada saat itu petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial AN alias Amin, serta didapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 986.000.


Dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 13 lembar, uang pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 15 lembar, uang pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 19 lembar, uang pecahan Rp. 1000,- sebanyak 3 lembar.

Selain itu juga diamankan 1 lembar kertas rekapan warna putih merk winner yang berisikan angka-angka tebakan permainan judi jenis T0gel atau KIM, 1 lembar kertas rekapan warna kuning merk winner, 1 buah pulpen, 1 buah papan tulis dan 1 buah buku blok notes.

[br]

Kapolres Tebingtinggi AKBP.M.Kunto Wibisono melalui kasi Humas, AKP.Agus arianto dalam siaran persnya Selasa sore (23/08/2022) membenarkan adanya seorang lelaki separuh baya yang kerangkap karena menjadi seorang Jurtul perjudian jenis togel atau KIM.

“Akan perbuatannya, di duga pelaku dalam perkara ini di jerat melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana diancam dengan kurungan penjara selama 10,” tutup Agus Arianto. (bas)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru