MATATELINGA,
Asahan- Sebanyak 194 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Pemerintah Kabupaten Asahan menerima petikan SK Bupati Asahan tahun anggaran 2021 yang diserahkan Wakil Bupati di Aula Melati Kantor Bupati, Rabu (15/06/2022).
Wakil Bupati Asahan, Taufik ZA Siregar dalam keterangannya mengatakan pengangkatan tenaga PPPK ini telah melalui proses yang sangat panjang dan dalam seleksi penerimaan calon pegawai PPPK tersenut juga menggunakan metode Computer Assitant Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, dan PPPK merupakan pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak Kerja.
"Maka untuk itu jangan saudara berharap untuk dapat pindah tugas atau mutasi karena sampai saat ini belum ada aturan tentang hal tersebut terhadap PPPK dan lagi PPPK juga memiliki kewajiban mematuhi larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku terhadap PPPK," ujarnya.
Taufik ZA Siregar mengatakan dengan telah diangkatnya 194 orang sebagai PPPK dilingkup Pemerintah Kabupaten Asahan hendaknya memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah.
[br]
"Yaitu Digitalisasi Birokrasi, SDM Tangguh, Ekonomi Mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, Infrastruktur Kuat, Asahan Religius, Lingkungan Berbasis Partisipatif, Asahan Go Wisata," ungkapnya.
Sementara Kepala BKD Asahan, Nazaruddin mengatakan dasar penyerahan Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Tujuan diadakan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawai Negara. Dari 194 PPPK tersebut diantaranya 42 orang pria dan 152 wanita yang mengisi kekosongan tenaga Guru SD 158 orang, Guru SMP 36 orang," pungkasnya.