Minggu, 09 Agustus 2026 WIB

Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Pembacokan di Desa Kampung Padang

- Kamis, 26 Mei 2022 13:17 WIB
Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Pembacokan di Desa Kampung Padang
Matatelinga/ist
MATATELINGA, Labuhanbatu - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir amankan pelaku pembacokan di Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (25/5/2022).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK menjelaskan motif dari Pelaku berinisial JA (39) dikarenakan pelaku sakit hati terhadap korban Faruzi Siregar (43) karena menghalangi jalan ke arah tangkahan tempat tersangka berusaha dan korban sering meminta-minta uang (pungli) kepada sopir-sopirtruk yang melintas di Dusun Pekan Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.

Sebelum kejadian, korban dan temanya sedang duduk di aspal simpang menuju Tangkahan Pelaku, dan pelaku datang dari rumahnya mau ke tangkahannya dan melarang duduk disitu.

Setelah korban pindah, Pelaku datang lagi dan membawa sebilah pedang dan membacok korban sebanyak 3 kali yang mengakibatkan telapak tangan kiri putus dan kaki kanan korban terkulai hampir putus dan lengan kanan korban luka sayat.

“Saat itu korban tersungkur dan langsung dilarikan ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku melarikan diri,” ungkapnya.

Pada Selasa 24 Mei 2022 sekira pukul 00.30 Wib Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK, MH mendapat info dari Kapolsek Bilah Hilir AKP Sunitro Margolang SE bahwa adanya penganiayaan berat di wilkum Polsek Bilah Hilir.

[br]

Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda Sarwedi Manurung dan team untuk bergerak cepat mengejar pelaku. Kanit dan Team bergerak menuju rumah Pelaku, namun pelaku maupun istrinya tidak berada di tempat.

Sekira pukul 04.30 WIB selanjutnya team mencari tau keberadaan daripada istri pelaku dan diketahui bahwa istri pelaku sudah berada di rumah orang tuanya dan dilakukan penggeledahan namun pelaku tidak berada di tempat.

Selanjutnya, team melakukan pencarian dan bergabung dengan kapospol Pangkatan Aiptu AA Rumahorbo yang mengenal betul wilayah dan keluarga pelaku.

Dengan kerja keras, team gabungan berhasil mengamankan korban di tempat persembunyiannya di Dusun Sidokukuh, selanjutnya Team bersama Kapolsek Bilah Hilir mengamankan pelaku dan dilanjutkan mencari barang bukti pedang yang digunakan pelaku di rumah temannya.

Dari hasil penelusuran ditemukan barang bukti yang diamankan petugas berupa satu helai handuk warna biru bercak darah dan satu helai sarung hijau muda bercak darah, satu buah kursi plastik merah berlumuran darah dan satu bilah parang panjang/pedang bergagang kayu dengan memakai sarung yang terbuat dari kayu.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) subs pasal 353 ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana," tandas Kapolres.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru