Senin, 27 April 2026 WIB

Jaringan Judi di Labuhanbatu Raya Akan Diungkap Polres Labuhanbatu

- Kamis, 14 April 2022 21:30 WIB
Jaringan Judi di Labuhanbatu Raya Akan Diungkap Polres Labuhanbatu
abi/matatelinga.com
Tersangka judi saat diruang penyidik Polres Labuhanbatu, Kamis (14/04/2022)
MATATELINGA. Labuhanbatu - Tertangkapnya penulis judi Kim Hongkong Berinesil RHH (49) Warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu selatan (Labusel), Sumatera Utara, tepatnya di warung tuak milik Simamora pada Kamis (07/04/2022) sekira pukul 21.00 Wib. Polisi akan mengungkap seluruh jarigan judi di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.


Hal itu terungkap dilihat dari Rilis yang dibagikan Humas Polres melalui akun Facebook Resmi Polres Labuhanbatu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki menjelaskan penangkapan RHH diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya penulis judi tebak angka jenis Kim Hongkong di bulan suci Ramadhan di wilayah cikampak pekan, Labusel.

Baca Juga:Gubsu: Ekonomi Sumut Capai 5,16% Tahun 2023

Kemudian, menanggapi informasi tersebut kasat reskrim memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim IPDA Sarwedi Manurung dan team opsnal untuk menindak pelaku judi togel tersebut.dan team berhasil menangkap tersangka RHH dan barang bukti.

"Pelaku mengakui dia disuruh menulis togel jenis Kim hongkong oleh seseorang yang mengaku Berinisial PMH yang tinggal di Medan, dan petugas sudah melakukan pengembangan kepada PMH namun belum berhasil, dan terhadap perkara ini petugas tetap melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan judi lainnya." Kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki.


"Tersangka RHH merupakan pengangguran dan nekat berjualan togel dibulan puasa karena desakan ekonomi dan untuk membiayai sekolah anaknya. Tersangka juga mengaku baru 3 hari menulis togel. Tersangka juga mengakui mendapat keuntungan komisi 20 persen dari omzet penjualan," Kata Kasat Reskrim, Kamis (14/04/2022).

Ditambahkan Rusdi,tersangka RHH dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidanan, dan diancam hukuman penjara 10 tahun," Bilang Kasat.

[br]

Adapun Barang bukti satu unit handphone merk Nokia warna biru berisikan sms angka pasangan judi tebakan Kim Hongkong satu buah buku notes ,uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp.135.000,dan 1 buah tas sandang kecil warna biru.

Sementara itu, Kapolsek Torgamba AKP LB Sihombing dikonfirmasi melalui Watspnya atas wilayah hukumnya adanya judi hingga polres Harus turun tangan menangkapnya,hingga berita ini dikerimkan keredaksi belum memberikan tanggapan. (Abi)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru