MATATELINGA. Sergai - Apes yang dialami tiga orang Karyawan PT Bandar Sumatra Indonesia asal Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya diserahkan kekantor Polisi. Jum'at (01/04/2022) sekira pukul 21.30 Wib.
Soalnya, ketiganya diamankan pihak scurity PT. Bandar Sumatra Indonesia setelah nekat melakukan aksinya mencuri 27 Keping plat aluminium milik perusahaan dirinya bekerja di pabrik Factory PT Bandar Sumatera Indonesia Desa Bandar Pinang, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.
Informasi yang diperoleh, ketiga karyawan yang diamankan diketahui berinisial JS (35), ESD (41) dan AS (41) ketiganya warga Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga:Warga Desa Gung Pinto Beri Surprise ke Musa Rajekshah
Kapolsek Kotarih Iptu Dodom Panjaitan melalui Kasi Humas, AKP R Gultom kepada wartawan, Sabtu (02/04/2022) mengatakan Penangkapan ketiga pelaku atas laporan PT Bandar Sumatra Indonesia Bandar Pinang Estate melalui Coordinator Security SSI, berinisal MM (33) Warga Perum Pondok Bandar Pinang Desa Bandar Pinang Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Sergai.
AKP R Goltom menjelaskan bahwa Peristiwa tersebut pada hari Jum'at (01/04/2022) sekira pukul 14.15 Wib, dimana saksi berinisal LD melihat pelaku JS dan ESD sedang mengangkat dan membawa Plat Aluminium tersebut keluar areal pabrik Factory PT Bandar Sumatera Indonesia.
Selanjutnya Saksi LD menghubungi Saksi RS untuk mencari plat aluminum tersebut dan ditemukan disamping Pohon Karet di Luar Pabrik Factory PT. Bandar Sumatera Indonesia sebanyak 27 Keping plat aluminium.
Kemudian kedua saksi melaporkan MM dan langsung menjumpai kedua pelaku JS dan ESD. Selanjutnya saksi dan pelapor menanyakan kepada JS apakah mereka ada mengambil Plat Aluminium dan terlapor mengakuinya.
[br]
Hasil Keterangan terlapor JS Bahwasanya AS pun ikut dalam melakukan pencurian dan penggelapan tersebut. Selanjutnya Pelapor dan saksi saksi juga mengamankan terlapor AS.
"Atas kejadian tersebut PT Bandar Sumatra Indonesia merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kotarih dengan nilai kerugian matrial sebesar Rp.2.376.000 (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) guna untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (Mtc/buyung.nst)