Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Apa Kata GMNS Terkait Putusan Pengadilan Pelaku Cabul ?

Pintor Maruli - Senin, 28 Maret 2022 22:45 WIB
Apa Kata GMNS Terkait Putusan Pengadilan Pelaku Cabul ?
Yin/matatelinga.com
Putusan PN Balige Terhadap Kasus Asusila Tuai Apresiasi Berbagai Kalangan, Senin (28/03/2022)
MATATELINGA. Toba - Hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Balige kepada pelaku asusila BN (51) terhadap CS (15) diputus selama 13 tahun, diapresiasi berbagai kalangan.


Ketua Umum GMNS (Generasi Muda Narasaon Sedunia) Leonardo A. B. Sitorus mengapresiasi.

"Vonis ini memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap anak dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban," terang Leonardo AB Sitorus, Senin (28/03/2022).

Baca Juga:Polsek Perbaungan Amankan Ratusan Botol Miras, Judi dan Pemain Organ Tunggal

Leonardo menuturkan, pemberian hukuman 13 tahun penjara diharapkan dapat melahirkan efek jera agar tidak ada lagi yang berani melakukan kejahatan serupa, sehingga berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual pada anak, dan terwujud tertib sosial serta tertib hukum untuk perlindungan anak.

Selain itu, ‎vonis ini juga bisa dimaknai sebagai wujud penegasan bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan luar biasa sehingga butuh penanganan yang luar biasa, termasuk penanganan dalam penegakan hukumnya.


Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Rhiny Sitorus mengatakan bahwa sidang perkara ini dipantau bidang PPA dan mengapresiasi pihak kepolisian Polres Toba, Kejaksaan Negri Balige dan Pengadilan Negeri Balige yang telah bekerja maksimal dan memutus perkara dengan hukuman 13 tahun penjara.

Apresiasi ini juga mendapat apresiasi dari Botoma (Boru Toba Marsada) sebuah organisasi Batak khusus perempuan di Balige. (Mtc/Yin)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru