MATATELINGA, Toba: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK ) 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa mencabut Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Isi peraturan tersebut terdapat peryaratan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Ada beberapa point yang harus dipenuhi penerima BLT seperti pasal 33 diataranya :
a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori ekonomi kemiskinan ekstrem.
b. kehilangan mata pencaharian
c. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit manhunt/kronis
d. keluarga miskin penerima pengaman sosial lainnya yang terhenti baik bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
e. keluarga miskin yang terdampak pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan; atau
f. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
[br]
Semua persyaratan ini harus dipenuhi agar warga bisa menerima BLT untuk tahun 2022. Keputusan penerima bantuan langsung tunai ini merupakan keputusan bersama BPD dan pemerintah desa seperti yang dilakukan Desa Banuahuta Kecamatan Sigumpar Kamis, (17/3/2022). Data hari ini memutuskan 99 KK yang menerima BLT dari 107 KK yang terverifikasi.
Kepala Desa Banuahuta Charles Siagian mengatakan bahwa setiap calon penerima BLT yang bersumber dari 40% DD harus memenuhi persyaratan tersebut sesuai aturan yang berlaku. “Ada beberapa warga desa yang tidak tinggal di desa ini dan mereka tidak bisa menerima sesuai aturan” ungkap Charles saat rapat pembahasan tersebut.
Pendamping Desa Frisca Aruan yang menjelaskan aturan tersebut meminta agar tidak ada warga yang menerima bantuan dari dinas lain. “Perangkat desa juga tidak bisa menerima BLT karena bertentangan dengan PMK 190 tersebut” terang Frisca Aruan.
Setiap desa diharapkan bisa mentaati peraturan tersebut agar tidak menjadi temuan insfektorat atau BPK. Menurut sekretaris desa Augus Siagian, pelaksanaan BLT ini harus sesuai aturan karena BPK akan melakukan pemeriksaan. :Jangan sampai jadi temuan BPK karena BPK akan memeriksa BLT ini dengan jeli” terang Sekdes Augus Siagian.
Dalam pembahasan verifikasi tersebut, hadir seluruh BPD dan perangkat desa dan dilakukan secara hati-hati. Setiap warga calon penerima BLT diverifikasi sesuai dengan persyaratan. (Mtc/Yin)