Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

11,14 Gram Shabu Hantarkan TH Ke Penjara

- Jumat, 11 Februari 2022 22:15 WIB
11,14 Gram Shabu Hantarkan TH Ke Penjara
Bas/matatelinga.com
Pelaku bersama barang bukti narkotika jenis shabu-shabu, pelaku TH saat berada di sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi, kamis sore (03/02/2022)
MATATELINGA. Tebingtinggi - TH (38) warga Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena memiliki narkotika jenis shabu seberat 11,14 gram.


Tertangkapnya di duga pelaku TH pada kamis sore (03/02/2022) sekira pukul 16.30 Wib kemarin, menurut keterangan Kasat Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M. Yunus Tarigan, SH,MH melalui kasi Humas, AKP.Agus Arianto dalam siaran Persnya, Jum’at sore (11/02/2022) setelah adanya pengembangan kasus dari tertangkapnya di duga pelaku P warga yang sama, yang sebelumnya terlebih dahulu berhasil ditangkap personil Sat narkoba Mapolres Tebingtinggi.

Dari penangkapan tersebut pihak Sat narkoba berhasil menyita barang bukti dari pelaku TH berupa 11 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 11,14 Gram, 1 buah dompet kecil dan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan sejumlah plastik klip transparan kecil.

Baca Juga:Terima Penghargaan Ombudsman Perwakilan Sumut Bidang Pelayanan Publik, Ini Kata Kapores Siantar

Dan selain dari hasil pengembangan, tertangkap pelaku juga setelah adanya keresahan warga Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi karena pelaku telah menjadikan lokasi tersebut sebagai arena transaksi dan peredaran gelap narkoba jenis shabu-shabu.

Hingga akhirnya tepat pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Personil Opsnal Sat Res narkoba Polres Tebingtinggi langsung melakukan pengembangan atas kasus narkotika dengan terduga pelaku atas nama P ke Jalan Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.


Yang Ketika Itu Di Pimpin Oleh Kanit Idik I IPDA FERNANDO F. SITEPU, SH beserta personil Opsnal untuk berangkat menuju lokasi yang ditunjukkan oleh terduga pelaku Putra.

Setibanya dilokasi tersebut personil berhasil mengamankan terduga pelaku TH yang sempat melarikan diri, namun berhasil di tangkap. Dan dari tangan pelaku TH ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika yang semuanya diakuinya baru diterimanya dari terduga pelaku DM.

[br]

Dengan adanya kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke komando untuk proses sidik lanjut.

“Pelaku dalam perkara ini telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009,” jelas kasi Humas AKP.Agus Arianto. (Mtc/bas)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru