Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Pelaku Curat Di Door Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan

- Senin, 07 Februari 2022 22:45 WIB
Pelaku Curat Di Door Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan
amrizal/matatelinga.com
Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Pelaku Curat, Sabtu (05/02/2022)
MATATELINGA. Medan - Sulitnya mendapatkan penghasilan ditengah tegah pandemi Covid-19 yang ditambah lagi dan lagi dengan virus varian baru membuat banyak orang terhenti dari pekerjaannya dan sulit mendapatkan kebutuhan hidup. Akan hal itu perbuatan jahat pun dilakukan guna mencukupi kebutuhan hidup. Atas hal itu, Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak kaki seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar toko, Sabtu (05/02/2022).


Pelaku yang ditembak kakinya adalah berinisial MD (23) penduduk Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Komplek DPR.

Selain itu, Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, juga meringkus dua pelaku lainnya yang salah satunya adalah penadah barang hasil curian tersebut.

Keduanya adalah berinisial DHK (64) warga Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Komplek DPR, dan S (45) warga Jalan Binjai KM 12, Kompos yang berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut.

Baca Juga:Bupati Sergai Mengikuti Secara Virtual Pengarahan Presiden RI kepada Kepala Daerah se Indonesia

Penangkapan ketiga pelaku yang salah satunya ditembak di bagian betisnya ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Armia Fahmi melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Senin (07/02/2022).

Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku (Danke dan Deden) melakukan aksi curatnya di Toko Bintang Jaya, Jalan Binjai KM 12/Jalan Pembangunan No.10 D, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Medan Sunggal pada Senin, 17 Januari 2022 sekira pukul 08.00 Wib.

"Toko Bintang Jaya tersebut adalah milik Suwardi (62) warga Jalan DR FL Tobing No.95 F, Kota Medan. Suwardi melaporkan aksi curat yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/200/I/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut," kata Kompol Firdaus.


Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, selain meringkus ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit TV hasil pencurian, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat bor yang dicuri pelaku, dan baju hasil dari penjualan pencurian.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunting seng Toko Bintang Jaya lalu masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang ada di dalamnya," ujar Kasat Reskrim.

[br]

Kompol Firdaus menambahkan bahwa pelaku nekat melakukan aksi curatnya guna mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun dan di atas lima tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru