MATATELINGA, Tanjungbalai- Penyidikan sat Reskrim polres Tanjungbalai belum menetapkan tersangka atas kasus diamankan nya 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Usai menjalani pemeriksaan R dan H ,pemilik rumah yang kedapatan menampung 11 Pekerja Migran (PMI) ilegal itu hanya ditetap kan sebagai saksi dan wajib lapor.
"Pemilik rumah wajib lapor statusnya masih saksi "Kata Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan ,dihubungi.Selasa (18/1/2022)
Dahlan mengungkapkan penyidik masih mengumpulkan bukti bukti lainnya dan status pemilik rumah akan ditentukan setelah gelar perkara.
" Tidak ada yang ditahan, pemilik rumah wajib lapor statusnya masih saksi " Terang Panjaitan.
[br]
Diberitakan sebelumnya,Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai, mengamankan 11 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dipekerjakan dinegara Malaysia
11 orang tersebut diamankan dari dua buah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan dijalan H.M.Nur Kel.Pahang Kec.Datuk Bandar dan jalan Pasar baru Kel.pasar baru ,kec. Sei tualang raso kota Tanjungbalai. Minggu (16/1/2022).
"Benar sedang diproses, " Kata Kasubbag Kapolres Tanjungbalai,Iptu AD Panjaitan ketika hubungi.Senin (17/1/2022)
Panjaitan mengatakan ke 11 orang tersebut terdiri dari 8 laki laki dan 3 perempuan .mereka berasal dari Aceh ,Medan,Jambi , Bekasi dan Cerebon dan saat ini pihak kepolisan masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah yang turut diamankan petugas
Dikatakan Panjaitan pihak kepolisian masih mendalami persoalan tersebut dan sedang berkoordinasi dengan instansi terkait.(Riki)