MATATELINGA. Asahan - Ada saja tingkah “FIM alias Fuji alias Ismail“ (22) warga kelurahan Tanjung Balai Kodya Tanjung balai, kabur dan berupaya buang bonk yang dipegangnya saat tim vaksinator covid 19 sambangi rumahnya, Rabu (08/12/2021).
Iptu Joi Ananda Putra Sianipar Kapolsek Kota Kisaran dalam keterangannya membenarkan bahwa satu orang laki lagi berinisial “FIM alias Fuji alias Ismail“ (22) warga kelurahan Tanjung Balai Kodya Tanjung balai, telah diamankan tim gabungan vaksinator covid 19 saat mengunjungi rumah tersangka tersebut, tersangka diamankan setelah lari dan berupaya membuang bonk yang ditangannya saat melihat kedatangan tim vaksinator, ujarnya.
Lebih lanjut kapolsek Kota Kisaran Iptu Joi Ananda Putra Sianipar mengatakan kronologis kejadian berawal dari tim vaksinator covid 19 yang akan memberikan vaksin kepada warga masyarakat secara door to door, pada Rabu 08 Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib di jalan FL.Tobing lingkungan V kelurahan Lestari Kisaran Timur Asahan, pada saat tim vaksinator mengetuk pintu rumah tersangka tersebut, tiba tiba “FIM alias Fuji alias Ismail“ bangkit dan lari menuju bagian belakang rumah tersebut, dan berupaya membuang bonk yang dipegangnya.
Baca Juga:Kejari Siak Berhasil Selesaikan Konflik Tanah, 5.532 Hektar Lahan Didistribusikan untuk Warga
Tim gabungan vaksinator yang terdiri dari Kepolisian sektor Kota Kisaran, Babinsa serta perangkat kelurahan setempat melihat kejadian tersebut selanjutnya melakukan pengejaran dan menangkap terangka dimaksud.
Dari hasil penangkapan tersebut didapatlah barang bukti diantaranya satu unit alat perkusi narkotika berupa bonk dan selanjutnya saat dilakukan introgasi terhadap tersangka didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabhu masih disimpan di rumahnya.
Setelah adanya pengakuan tersangka tersebut, Kanit Reskrim Iptu Marzuki bersama beberapa personil Polsek Kota Kisaran membawa tersangka untuk menunjukan keberadaan barang tersebut dan dilakukan penggeledahan didapatkan satu unit alat perkusi berupa bonk plastik merk Wasty, satu buah mancis yang sudah dimodifikasi, satu kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabhu, dan tiga buah kaca pirex .
Terhadap tersangka saat ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Kota Kisaran guna dilakukan penyidikan, dan selanjutnya akan kami serahkan ke Sat.Res narboba Polres Asahan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan, pungkasnya. (Mtc/dieks)