MATATELINGA. Tebingtinggi - Jum’at petang (26/11/2021) sekira pukul 18.45 Wib kemarin merupakan hari yang sial buat dua orang pengedar narkotika jenis shabu, karena di hari itu keduanya berhasil diringkus dari tempat terpisah, setelah satu dari keduanya berhasil deluan ketangkap.
Nasib sial yang pertama kali terjadi dialami oleh TA alias taufik (39) warga Kelurahan Persiakan Kecamatan padang Hulu Kota tebingtinggi.
Yang pada saat tertangkap personil Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi dirinya sedang berada di sebuah Pos Penjagaan kompleks Perumahan Citra bagelen Kencana (CBK) jalan Meranti Kelurahan Bagelen Kecamatan padang Hilir Kota Tebingtinggi, seusai membeli satu paket narkotika jenis shabu seberat (brutto) 0,12 Gram dan berat bersih (netto) 0,06 Gram.
Barang haram tersebut dia beli dari temannya berinisial DI alias Betik (43) warga Jalan Merbau No 108 Lingkungan III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga:Forkopimda Padangsidimpuan Hadiri Rapat APK Terkait Percepatan Anggaran dan Evaluasi PPKM di Medan
Hal inilah yang di jelaskan kasat narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus tarigan SH, MH melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam siaran Persnya pada Senin siang (29/11/2021) di Mapolres Tebingtinggi.
Adapun kronologis penangkapan terhadap kedua di duga pelaku pengedar narkotika jenis shabu berawal ketika munculnya keresahan warga sekitar jalan Meranti Prumnas Bagelen akan peredaran narkotika jenis shabu di kampung mereka tersebut.
Akan keresahan dan laporan warga tersebut ke Sat narkoba Mapolres Tebingtinggi, akhirnya kasat Narkobapun langsung menurunkan timnya guna melakukan lidik akan laporan warga tersebut.
Dan tepat pada hari Jum'at tanggal 26 November 2021 sekira pukul 18.45 Wib personil sat narkoba Mapolres Tebingtinggipun akhirnya berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku berinisial TA alias Taufik, yang pada saat itu di duga pelaku TA alias taufik sedang berada di sebuah Pos penjagaan kompleks Perumahan citra bagelen Kencana.
Kedatangan personil sat narkoba mapolres Tebingtinggi kesebuah pos penjagaan kompleks perumahan ternyata membuat TA alias taufik merasa gerogi, pasalanya saat itu dirinya sedang menggenggam satu bungkus narkotika jenis shabu yang baru saja di belinya dariu DI alias Betik.
[br]
Karena merasa gerogi, TA alias Tofikpun saat itu langsung melemparkan sesuatu benda ke arah rerumputan yang masih berada di sekitar Pos penjagaan kompleks Perumahan CBK tersebut.
Namun hal tersebut diketahui oleh petugas, yang selanjutnya benda yang baru dicampakkan ke rerumputan tersebutpun di suruh pungut oleh petugas, dan saat di pungut ternyata benda tersebut berupa narkotika jenis shabu seberat (brutto) 0,12 Gram dan berat bersih (netto) 0,06 Gram.
Saat di introgasi oleh petugas, TA alias taufik mengaku kalau barang haram tersebut benar miliknya, yang dia dapatkan dengan cara membeli dari temannya yang berinisial DI alias Betik.
Di hari itu juga DI alias Betikpun langsung dijemput oleh petugas dari kediamannya yang masih berada di seputaran Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Dari tangan DI alias Betik petugas berhasil menyita dan menemukan barang bukti berupa 3 paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 2,00 Gram dan berat bersih (netto) 1,04 Gram, 1 buah dompet kecil dan 1 buah pipet plastik, plastik-plastik klip kosong.
[br]
Yang semua barang bukti dari tangan Di alias Betik di temukan petugas di sebuah ladang-ladang ubi di bawah Pohon mangga tak jauh dari DI alias betik di Tangkap.
Selanjutnya kedua pelaku berserta barang buktipun langsung di gelandang ke mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
“Dalam kasus ini kedua di duga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” jelas kasubag Humas mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto. (bas)