MATATELINGA. Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan segera bentuk tim untuk mengusut dana pungli pembangunan MTsN 2 Padangsidimpuan. Hal itu diungkapkan Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga kepada wartawan dengan mengatakan secara tegas "Itu harus kita dalami". Selasa (9/11/2021).
"Ditengah pandemi COVID-19 ini masih ada kejadian yang merugikan dunia pendidikan dan peserta didik khususnya MTsN 2 Padangsidimpuan, untuk itu akan dibentuk tim mengusut kasus ini," kata Hendry.
Lanjut Hendry, dunia pendidikan di Kota Padangsidimpuan harus jauh dari praktik pungutan liar (pungli) tidak dibenarkan kondisi seperti ini didiamkan.
Baca Juga:Bobby Bersama Tim Saber Pungli Berkomitmen Berantas Pungli di Kota Medan
Sebelumnya Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menyebut, kutipan dengan dalih sumbangan itu, merupakan praktik pungutan liar (Pungli) jelas salah dan tidak ada dasarnya sesuai aturannya.
"Itu jelas pungli," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar kepada wartawan ketika dihubungi, ucapnya Minggu (7/11/2021) lalu.
Abyadi mengatakan, pendidikan dasar untuk SD dan SMP atau setingkatnya adalah wajib belajar. Dan segala sesuatunya merupakan tanggungjawab pemerintah, tanpa terkecuali.
"Tidak boleh ada pengenaan biaya bagi para siswa," tegas Abyadi.
[br]
Dan sebelumnya awak media sudah mengambil keterangan dari Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno S.sos pada hari Senin (08/11/2021) melalui Kanit Tipikor AIPDA Aguslim SH mengatakan akan segera melakukan Klarifikasi terlebih dahulu.
"Nanti akan kita klarifikasi dahulu terhadap pihak komitenya supaya kita tau bagaimana kebenaran terkait pengutipan tersebut," ucapnya.