Rabu, 29 April 2026 WIB

Miliki Shabu 1,04 Gram, Akuang Di Giring Ke Polres

- Minggu, 07 November 2021 19:26 WIB
Miliki Shabu 1,04 Gram, Akuang Di Giring Ke Polres
Agus Sabono/matatelinga.com
HW alias akuang beserta barang bukti narkotika jen
MATATELINGA,Tebingtinggi-HW alias Akuang (32) warga Jalan badak Lingkungan VII Kelurahan bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Jum’at dinihari (05/11/2021) sekira pukul 02.00 wib di giring ke kantor Polisi karena karena miliki narkotika jenis shabu.


Akuang di amankan personil Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi dari dalam rumahnya beserta barang bukti berupa 3 paket plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,46 gram dan berat bersih 1,04 gram,dan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik klip transparan kosong.

Hal inilah yang dijelaskan kasat Res narkoba mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus tarigan, SH melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu.agus Arianto dalam siaran persnya, Minggu siang (07/11/2021).

Adapun kronologis penangkapan di dduga pelaku HW alias Akuang berawal dari adanya informasi dari warga yang menyebutkan kalau di duga pelaku sering menggunkana narkotika jenis shabu di dalam rumahnya.

[br]


Berbekal informasi itulah kasat narkoba Mapolres Tebingtinggi menurunkan timnya guna melakukan penyelidikan akan informasi tersebut.

Dan tepat pada Jumat dinihari tanggal 05 november 2021 sekira pukul 02.00 wib petugas Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku HW alias Akuang di dalam rumahnya.


Dan dari penangkapan HW alias Akuang ditemukan 3 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong ditemukan dalam pengawasan dan kekuasaan HW alias Akuang.



Saat ditanyai terkait barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut, HW alias Akuangpun mengakui kalau barang haram tersebut benar miliknya.


Selanjutnya petugaspun membawa HW alias Akuang berikut barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan dan pengembangan kasus.


Akibatnya kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi, dan di ganjar melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru