MATATELINGA, Medan- Sekelompok preman melempari batu pada beberapa orang pekerja bangunan yang sedang melakukan pengerjaan proyek pemasangan pagar di atas lahan seluas 14 hektare di Jalan Platina 4, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Deli hingga mengakibatkan beberapa orang buruh bangunan mengalami luka pada bagian kepala. ( (29/10/2021).
Peristiwa ini bermula pada saat para pekerja bangunan datang ke lokasi dengan menggunakan mobil colt diesel bersama material bangunan.
Saat tiba di lokasi, saat para buruh bangunan hendak menurunkan alat dan bahan didatangi sekelompok orang yang diduga preman yang meminta mereka tidak melakukan pemagaran lahan lantaran kelompok tersebut mengaku lahan seluas 14 hektare tersebut merupakan milik mereka.
Adu mulut pun tak dihindarkan saat seorang kuasa dari pemilik lahan bernama Evin Rumolo Naibaho menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan dan surat izin mendirikan bangunan.
[br]
Kelompok preman yang tak terima pun langsung melempari para pekerja dengan menggunakan batu hingga mengakibatkan beberapa orang dari mereka mengalami luka pada bagian kepala.
Atas peristiwa ini, para pekerja didampingi kuasa pemilik lahan untuk mendatangi Polsek Medan Labuhan untuk membuat laporan pengaduan terkait penganiayaan secara bersama-sama.
"Kita datang ke lokasi untuk kerja, saya lihat ada IMB ada sertifikat lahan ya saya kerja, sampai disana kami dihujani batu hingga beberapa orang dari anggota kami terluka pada bagian kepala, makanya kami datang ke Polsek Medan Labuhan. Disana malah kami diarahkan sama petugas SPKT untuk ke Polres Belawan lantaran kejadian tersebut terkait sengketa lahan.
Lha kita datang mau buat laporan penganiayaan bukan sengketa lahan, anggota kami terluka dilempar kok kami tak bisa buat laporan di Polsek Medan Labuhan, buat laporan kan bisa dimana aja,"ucap Evin Rumolo Naibaho.
Katanya lagi, dilahan itu ada sertifikatnya dan ada IMB kan legalitas jelas, dan kami sudah membayar pajaknya.
"Yang anehnya, beberapa orang pekerja kami diciduk dan ditangkap polisi. Kalau legalitas jelas, ada IMB bernomor 1006/103/0723/2.5/0405/10/2021 yang ditandatangani atas nama Walikota Medan, melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mana mungkin terbit IMB kalau legalitas dan sertifikat tidak jelas,"ucapnya.
Evin Rumolo Naibaho berharap bila ada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan bisa menempuh jalur hukum di pengadilan biar diuji surat-suratnya. Bukan cara seperti ini melakukan penganiayaan dan cara premanisme.
Kapolres Belawan, AKBP Faisal Rahmat Simatupang saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp (2/11) mengaku pihaknya sedang menangani kasus ini.
"Sedang kami tangani, nanti akan kita release,"pungkas Kapolres Belawan. ( Suriyanto )