Senin, 06 Juli 2026 WIB

Simpan 12 Paket Shabu Seberat 4,85 Gram, IRT Pindah Tidur

- Kamis, 28 Oktober 2021 21:30 WIB
Simpan 12 Paket Shabu Seberat 4,85 Gram, IRT Pindah Tidur
agus sabono/matatelinga.com
PA alias Bobi yang merupakan seorang IRT harus terjerat hukum karena memilki narkotika jenis shabu, Kamis (28/10/2021)
MATATELINGA. Tebingtinggi - PA alias Bobi (41) seorang Ibu Rumah Tangga warga Kelurahan bandar Sakti Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi terpaksa pindah tidur, dari kamar berkasur springbead menjadi sebuah jeruji besi sel tahanan Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi.


Itu karena di duga pelaku PA alias Bobi berhasil ketangkap Tim Rajawali Bersianr Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu saat penggerebekan di rumahanya pada Selasa dinihari (26/10/2021) sekira pukul 00.15 Wib.

Dari tangan pelaku PA alias Bobi, dimana tim rajawali Bersinar Sat Res Narkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam yg berisikan 1 buah kotak rokok sampoerna mild yang berisikan 12 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya masing-masing terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor 4,85 Gram. 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sejumlah plastik klip transparan kosong, dan 1 lembar KTP atas nama di duga pelaku PA alias Bobi.

Akibatanya kini PA alias Bobi pun harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi dalam kasus kepemilikan narkotika jenis shabu.

Baca Juga:Sungai Kapuas Kalbar Banjiri Renggut Satu Nyawa Melayang

Hal inilah yang di jelaskan Kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus tarigan, SH,MH melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto dalam siaran persnya pada kamis siang (28/10/2021) di mapolres Tebingtinggi.

Dalam siarannya Persnya Agus menjelaskan kalau penagkapan terhadap di duga pelaku PA alias Bobi, tak jauh beda dengan para pelaku narkotika lainnya, yang semuanya atas kerjasama antara Polisi dengan masyarakat.

Seperti halanya pelaku PA alias Bobi, dirinya tertangkap juga karena adanya keresahan dan keluhan dari warga akan sikap dan prilaku PA alias Bobi yang menjadikan kampung mereka sebagai lokasi peredaran narkotika jenis shabu.


Menjawab keresahan itu lah, Kasat Res Narkoba langsung menerjunkan tim khususnya guna melakukan penyelidikan akan informasi dari warga tersebut.

Dan tepat pada Selasa dinihari (26/10/2021) sekira pukul 00.00 Wib, tim rajawali Bersinar sat Reskrim mapolres Tebingtinggi yang di pimpin kanit Idik I, Ipda. Fernando F.Sitepu bersama langsung turun ke lapangan tepatanya di Jalan Cengkeh Lingkungan I Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi guna mendatangi rumah pelaku PA alias Bobi.

Setibanya dirumah tersebut personil langsung masuk kedalam rumah dan mendapati PA alias Bobi sedang duduk didalam kamar tidurnya, kemudian personil langsung mengamankan terduga pelaku PA alias Bobi, yang saat itu langsung mengamankan sebuah tas sandang yang berada disamping paha kanan PA alias Bobi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas tersebut, ternyata ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam berisikan 1 buah kotak rokok sampoerna mild yang berisikan 12 bungkus plastik klip transparan didalamnya terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor 4,85 Gram.

[br]

1 bungkus plastik klip transparan yg didalamnya terdapat sejumlah plastik klip transparan kosong, dan 1 lembar KTP atas nama pelaku.

Dan pada saat dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku terkait barang haram yang di temukan di dalam tas tersebut, PA alias Bobipun mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya.

Guna menindak lanjti kasus tersebut pelaku PA alias Bobipun langsung digelandang ke Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Akan kasus ini pelaku PA aalias Bobipun di jerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru