Sabtu, 01 Agustus 2026 WIB

Satu Warga Padangsidimpuan Akibat Miliki Barang Haram Ditangkap Petugas Di Wilayah Tapsel

Didiek Eddy Susanto - Senin, 25 Oktober 2021 21:45 WIB
Satu Warga Padangsidimpuan Akibat Miliki Barang Haram Ditangkap Petugas Di Wilayah Tapsel
dieks/matatelinga.com
Tersangka MSS serta barang bukti Ganja diruang tahanan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, 
MATATELINGA. Padangsidimpuan - MSS (41) selaku Pekerjaan Wiraswasta warga Kel. Kayu Ombun Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Sabtu (23/10/2021) sekira Pukul 00.30 Wib.


Tersangka memiliki barang bukti 1 (satu) bungkus plastik warna hitam dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 250 (dua ratus lima puluh) gram 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja.

Selain itu didapat dari tangan pelaku 1 (satu) Unit Handphone warna hitam merk Nokia serta 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa STNKB.

Baca Juga:Dua Orang Pekerja Tambang Batu Bara Tertimbun Tanah Longsor

Sebelumya Kasat Resnarkoba polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan melalui Kasubbaghumas AKP Maria Marpaung SE, MM kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Dari kronologis penangkapan Pada hari Jum'at tanggal (22/10/2021) sekira Pukul 22.30 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat infromasi dari masyarakat bahwa tepat di Kelurahan Timbangan Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja.


Dan saat itu Petugas melakukan Penangkapan terhadap MR alias Kingkong dan saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik assoy warna putih berisikan 1 (Satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan 3 (tiga) bungkus paket kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja, dan saat itu petugas menanyakan dari mana mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Ganja MR alias kingkong menerangkan bahwa Narkotika Jenis Ganja tersebut diperoleh dari MSS dengan cara membeli di Pinggir Sungai Kayu Ombun.

Kemudian Petugas berlanjut melakukan pengembangan terhadap MSS dan informasi yang di ketahui tersangka berada di Desa Panobasan Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan.

[br]

Polisi melakukan Pengejaran ke Desa Panobasan dan pada saat itu petugas melakukan Penangkapan terhadap tersangka MSS di depan Masjid Muhadjrin Desa Panobasan Kec. Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan.

Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan petugas untuk di gelandang ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut sesuai Pasal yang berlaku dalam UU Narkotika.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru