Rabu, 29 April 2026 WIB

Lego Septor Milik Kawan “Mail” Dibekuk Opsnal Jatanras Polres Asahan

Didiek Eddy Susanto - Jumat, 22 Oktober 2021 23:15 WIB
Lego Septor Milik Kawan “Mail” Dibekuk Opsnal Jatanras Polres Asahan
Dieks/Matateling.com
Gelapkqn sepeda motor ditangkap Polisi dan dimasukkan kedalam terlai besi, Jumat (22/10/2021)
MATATELINGA, Asahan-Lego kendaraan roda dua jenis Honda Supra 125 milik kawan, tersangka “MI alias Mail” (25) warga jalan Ir.Juanda kelurahan Lestari kecamatan Kisaran Timur Asahan dibekuk opsnal Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan, Jum’at (22/10/2021) sekira pukul 17.00 wib.

Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani saat dikonfirmasi membenarkan adanya seorang lelaki dewasadiamankan oleh unit JatanrasSat.reskrim Polres Asahan terkait dengan perbuatan yang dilakukan tersangka sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 jo pasal 372 KUH Pidana , ujarnya.

Lebih lanjutKasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani mengatakan tersangka diamankan oleh aparat penegak hukum lantaran telah melakukan penggelapan harta benda berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 milik korbannya.

Kronologis kejadian penggelapan sepeda motor milik korban terjadi pada hari Jum’at 18 Juni 2021 lalu sekira pukul 17.00 wib di depan salah satu market yang ada di dusun IV desaTanjung Alam kecamatan Sei dadap Asahan.


[br]


Tersangka bertemu dengan korban yangselanjutnya tersangka meminjam sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam BK.2936 VAS milik korban untuk suatu keperluan, dan korban memberikannya, namun hingga pelaku tertangkapkendaraan milik korban tidak kembali .

Atas dasar laporan Polisinomor LP/B/862/X/2021/SPKT/Polres Asahan / Polda Sumut tertangal 22 Oktober 2021, unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan yang dipimpin kanit Jatanras Ipda Dian P Simangungsong setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka sedang berada di dusun IV desa Tanjung Alam, unit Jatanras selanjutnya melakukan pengejaran dan penangkapan.



Dari hasil introgasi didapat keterangan bahwasannya 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam BK. 2936 VAS milik korban sudah digadaikan kepada saudaranya yang bernama “Eko” yang berada di kelurahan Sidodadi kecamatan Kisaran Barat, namun saat dilakukan pengembangan perkara “Eko” keburu kabur dari kejaran opsnal Jatanras.


Terhadap tersangka “MI alias Mail” dapat dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan, pungkasnya (dieks)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru