Selasa, 11 Agustus 2026 WIB

3 Bandit Narkoba Jaringan Tebingtinggi Di Tangkap

- Jumat, 25 Juni 2021 20:44 WIB
3 Bandit Narkoba Jaringan Tebingtinggi Di Tangkap
MATATELINGA
Ketiga pelaku masing-masing "HS" alias "K", "F
MATATELINGA. Tebingtinggi - Bisa dikatakan dalam bulan Juni ini, Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi hampir setiap hari berhasil menangkap para pengedar narkotika baik itu jenis shabu maupun pil extacy, namun barang haram tersebut terbilang tidak ada habisnya di Kota Tebingtinggi.


Seperti pada Selasa sore kemarin (22/06/2021) sekira pukul 14.30 Wib Personil Sat Narkoba Maolres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika.

Ketiga pelaku narkotika jenis shabu tersebut masing-masing "HS' alias "K" (41) dan "EH" alias "KD" (31), keduanya warga warga Kota Tebingtinggi, "FH" alias "H" (24) warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Kota Tebingtinggi.

Baca Juga:Polisi Ungkap, Marsal Bersama wanita Pesan Kamar Hotel

Kasat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus Tarigan, SH.MH melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam press releasenya pada Jum’at (25/06/2021) menyebutkan awal tertangkapnya ketiga tersangka berawal dari adanya informasi dari warga.

Dimana warga menyebutkan kalau di seputaran jalan Bhakti Gang Karya Lingkungan II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi sering di jadikan lokasi transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka "HS" alias "K", sehingga sangat meresahkan warga.


[br]


Akan laporan warga tersebut, sat Res Narkoba Mapolres tebingtinggi langsung menanggapinya dan langsung menurunkan Tim Rajawali Bersinar yang merupakan tim khusus satuan Reserse Narkoba Mapolres Tebingtinggi dalam melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.

Tepat pada Selasa sore tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 14.30 wib, tim Rajawali Sat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu yang berinisial "HS" alias "K".


Pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka "HS" alias "K" dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, maka ditemukanlah barang bukti 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah bekas kotak rokok surya yang berisikan 7 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan plastikâ€"plastik klip kosong.

[br]

Dan pada saat dilakukan introgasi terhadap "HS" alias "K" bahwa narkotika jenis shabu tersebut di dapat dari temannya yang berinisial "EH" alias "KD" yang di serahkan oleh "FH" alias "F".


Setelah mengetahui hal tersebut, timpun mulai melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka "FH" alias "F" dengan cara berpura-pura menghubungi tersangka "FH" alias "F", dan tersangka "FH" alias "F" pun berhasil ditangkap di pinggir Jalan Umum, tepatnya di Jalan Bhakti Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Dari penangkapan kedua tersangka selanjutnya di lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka "EH" alias "KD" saat tersangka sedang berada di Pasar Inpres Jalan Udang Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.


Selanjutnya ke 3 pelaku berikut semua barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan selanjutnya.

[br]

Adapun barang bukti yang berhasil di sita oleh petugas dari ketiga tersangka diantaranya 1 buah plastik klip yang berisi shabu dengan berat brutto 3,55 Gram, 7 buah plastik klip yang berisi shabu dengan berat brutto 2,77 Gram, 1 buah tas pinggang warna hitam, satu buah bekas kotak rokok surya dan satu unit handphone nokia, yang semuanya di dapatkan dari tangan tersangka "HS" alias "K".


Sedangkan barang bukti yang berhasil di sita oleh petugas dari tangan tersangka "FH" alias "H" berupa 1 unit handphone nokia warna hitam dan satu unit handphone Vivo warna hitam, begitu juga halnya barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka "EH" alias "KD" berupa satu unit handphone nokia warna hitam dan satu unit handphone samsung warna putih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini ketiga tersangka harus meringkuk di balik jeruji besil sel tahanan Sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi, dan dalam kasus ini ketiganya di jerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mtc/bas).

Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru