MATATELINGA,Asahan- Satu tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik korbanMasrial (54) wargajalan Sei Asahankelurahan Tegal Sari Kisaran Barat Asahan berupa satu unit kendaraan bermotor jenis Honda Vario warna hitam yang dilakukan oleh tersangka “BASS alias Agus Salim alias Bintang” (28) warga jalan Sei Asahan lingkungan IV Tegal Sari Kisaran Barat Asahan terpaksa di lumpuhkan dengan dihadiaahi timah panah saat dilakukan proses pengembangan perkara tersebut, pada Senin (31/05/2021) sekira pukul 19.40 Wib.
Keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani yang didampingi Kasubbag humas Polres Asahan Iptu M.Pakpahan saat dikonfirmasi matatelinga.com , Rabu (02/06/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak kejahatan sebagai mana diatur dalam pasal 363 KUH Pidana.
Terhadap tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, oleh karena tersangkadimaksud saat dilakukan pengembangan perkara dilapangan , tersangka mencoba kabur serta melakukan perlaawanan, ujarnya.
Lebih lanjutKasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani mengatakan kronologis kejadian pecurian tersebut dapat diketahui setelah adanya rekaman CCTVyang berada disekitarrumah korban , dan berdasarkan adanya laporan polisi nomorLP/B/439/VI/2012/SOKT/POLRES ASAHAN /POLDA SUMATERA UTARA yang selanjutnya ditindak lanjuti tim Jatanras Polres Asahan untuk melakukan lidik serta pengungkapan perkara tersebut.
Baca Juga:Pelaku Begal Sadis di Helvetia Ternyata Pembunuh Abang Kandungnya
Seletelah dilakukan penyelidikan sekira hari Selasa tepatnya tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 02.30 wib, tersangka sudah dapat teridentifikasi serta keberadaan tersangka sudah dapat diketahui, sehingga pada pukul 03.00 Wib dini hari tersangka, dapat kami bekuk dan saat dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario dimaksud dan telah menjualnya ke penadahnya yang berada diTanjung Titam Kabupaten Batu Bara seharga Rp.2.000.000,-.
Mendapat pengakuan tersangka Bintang, kami langsung memburu penadahnya yang berinisial “MY alias Yusuf” (48) warga jalan Solo desa Suka Maju dusun XII kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu bara, dan tersangka penadah dapat kami amankan berikut baarang buktinya.
[br]Meskipun sudah dilakukan perubahan fisik terhadap kendaraan hasil curian tersebut, dan pada saat itulah tersangka pelaku pencuriaan sepeda motor tersebut berupaya untuk melarikan diri serta melakukan perlawanan, dan untuk menghindari kaburnya tersangka kami lakukan tindakan tegas dan terukur yang diarahkan pada kaki tersangka.
Barang bukti yang dapat kami amankan diantaranya1 unit HondaVario warna Hitam nomor mesin JF 1 E1670074 dan nomor rangkaMH1JFV117HK663582 atas nama Masrial dan uang sebanyak 850.000,- hasil dari kejahatan tersanga, dan saat ini kedua tersangka sudah dijebroskan di Rumah tahaan Polisi Polres Asahan.