Selasa, 28 April 2026 WIB

Mantan PD-PAUS Siantar Resmi Ditahan Kejari Siantar Perkara Korupsi

- Rabu, 19 Mei 2021 00:45 WIB
Mantan PD-PAUS Siantar Resmi Ditahan Kejari Siantar Perkara Korupsi
MATATELINGA
Dari kiri- Kajari Siantar Agustinus Wijono SH didampingi Kasi Pidsus Nikson Lubis.
MATATELINGA. Pematangsiantar -Mantan Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha (PD-PAUS) Kota Pematangsiantar HTFS (46) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar dalam perkara Korupsi, Selasa (18/05/2021) sore. ASN Balai Diklat Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) itu, terancam hukuman pidana selama 20 tahun Penjara.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, Agustinus Wijono SH mengatakan, sebelum dilakukan penahanan Herowhin, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan berkas yang telah P21 dan kemudian melakukan 3 kali panggilan. Dimana, pada panggilan pertama dan kedua Heroin tidak hadir. Lalu, pada panggilan ketiga bersikap kooperatif.

Baca Juga:Diduga Cabuli Murid, Oknum Kepsek di Medan Dibui

"Berkas perkara sudah P21. Panggilan pertama Heroin tidak hadir. Kedua, terpapar positif Covid-19. Kemudian, panggilan ketiga Herowhin bersikap kooperatif, " sebut Agustinus didampingi Kasi Pidsus Nikson Lubis saat dikantor Kejaksaan Negeri Siantar, Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar.

Menurut Agus, sesuai dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) menemukan negara mengalami kerugian sebesar Rp 215 juta. Sementara, barang bukti 88 item kelengkapan dokumen, berupa belanja ATK, foto copy, pengadaan lemari, yang fakta fisik dilapangan tidak dapat dipertanggungjawabkan.


[br]

"Kami, telah melakukan kroscek dilapangan sesuai kelengkapan dokumen, tapi faktanya tidak ada," Kata Agus.

Dijelaskan Agus, untuk kepentingan penuntutan selama 20 hari kedepan, Herowhin dititipkan di Rutan Mapolres Kota Pematansiantar sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Kemudian, Lanjut Agus, pria berusia 46 tahun itu dijerat sesuai pasal 2 ayat 1 subsider pasal 18 ayat 1 huruf a UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Mtc/sip)

Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru