MATATELINGA. Pematangsiantar: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Derman P Nababan menjadi penceramah dalam kegiatan Pelatihan Hukum Kritis (Pokrol) yang diprakarsai oleh Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM). Kegiatan pelatihan (Pokrol) dihadiri puluhan para petani dan masyarakat hukum adat, Jumat, (23/4/2021) di Sopo KSPPM Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Pada kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa hukum pidana terdiri dari hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Dimana, hukum pidana materil mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang (kejahatan) dan ancaman hukuman terhadap pelaku dan dalam pidana umum diatur dalam KUHP. Sementara itu, hukum pidana formil mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan menegakkan hukum pidana materil tersebut, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Hukum haruslah menjadi panglima, sebab negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,”ujar Derman mengawali ceramahnya.
Dijelaskan Derman, bahwa suatu perbuatan dapat dipidana harus diatur terlebih dahulu dalam Undang-Undang (UU) dengan berdasarkan asas legalitas.
"Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam UU yang dikenal dengan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale”, tegas mantan Ketua PN Muara Bulian itu.
Menurut Derman bahwa persoalan hukum pidana yang sering dihadapi masyarakat desa, tidak terlepas dari konflik tenurial (pertanahan). "Misalnya, pengancaman sesuai pasal 335 KUHP, sangat sering disangkakan terhadap seseorang yang berusaha mempertahankan haknya atas sebidang tanah.
Selanjutnya, sesuai pasal 385 KUHP, yang disebut dengan stellionat, dianggap menjadi sebuah senjata pamungkas bagi pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, apabila tanah tersebut dialihkan tersangka kepada pihak lain, " sebut anak petani miskin dari Desa Lumban Tongatonga, Kecamatan Siborongborong tersebut.
Selain itu pengrusakan sesuai pasal 406 KUHP, dan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, kerap terjadi sebagai akibat konflik kepemilikan lahan sebagaimana dikamaktub dalam pasal 170 KUHP. Dan juga dengan memindahkan batas pekarangan sebagaimana Pasal 389 KUHP, juga sering ditemukan” tandas Penulis buku Terbanglah Rajawaliku, Kisah Inspiratif Seorang Cleaning Service itu.
Selain dari aturan dalam KUHP, terdapat juga berbagai aturan hukum lain yang mengatur ketentuan pidana. "seperti, UU No 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No 41 Tahun 1999 jo No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perlindungan Perusakan Hutan, dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Peperpu No 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang berhak atau kuasanya, " terang mantan Cleaning Service di PTUN Medan.
Dengan demikian, bahwa Hukum pidana formil (KUHAP) adalah kumpulan peraturan yang berisi tata cara bagaimana menghukum perbuatan yang dapat dihukum dengan tetap memperhatikan beberapa asas penting. Seperti, asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan dan azas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence), guna menghindari adanya praktik main hakim sendiri (eigenrichting) dan asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, serta mendapatkan perlakukan yang sama di hadapan hukum.
Selanjutnya, jika untuk menangkap seseorang dan menjadikannya sebagai tersangka harus ditemukan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, setiap tersangka memiliki hak, untuk didampingi oleh penasihat hukum.
"Sesuai bunyi Pasal 1 butir 14 KUHAP, dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup merupakan bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana. Dalam prakteknya terdapat minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Kemudian, bukti itu diperlukan untuk menghindari adanya kriminalisasi terhadap seseorang. Ketika seseorang ditetapkan tersangka, usai ditangkap tanpa adanya bukti permulaan yang cukup. Maka, jalur Pra Peradilan dapat ditempuh guna mengungkap sah atau tidaknya penetapan terhadap tersangka dan juga penangkapan," tegas Alumni Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan.
[br]
Kemudian, mantan Wakil Ketua PN Subang, Jawa Barat itu menyebutkan sesuai pasal 183 KUHAP, bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Lalu, dengan keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. “Sekalipun ditemukan dua alat bukti yang sah, namun Hakim tidak yakin terdakwa sebagai pelakunya, maka ia harus dibebaskan (vrijsvraak).
Sedangkan, jika perbuatan itu terbukti tetapi hakim menilai hal itu bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging),” pungkas Derman P Nababan.
Sementara, Juru bicara PN Siantar Rahmat P Hasibuan mengatakan, selama proses kegiatan pelatihan
para peserta mengikuti ceramah sangat antusias. Banyak pertanyaan diajukan oleh peserta terkait persoalan hukum yang sering terjadi ditengah masyarakat dan bagaimana prosedur penanganan hingga bergulir ke Pengadilan.
Dalam kegiatan pelatihan itu, para peserta warga dampingan dari KSPPM berasal dari berbagai Kabupaten, yaitu Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba dan Samosir dengan Moderator Kristina Sitanggang, SH. Sementara, 3 dari peserta yang paling aktif diberikan hadiah masing-masing 1 buku Terbanglah Rajawaliku, hasil karya Ketua PN Siantar Derman P. Nababan,”tutup Rahmad. (Mtc/sip)