MATATELINGA, Medan: Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial PIN (19) warga (19) warga Pasar VI, Gang Sekip Sidomulyo, Kecamatan Biru biru. Pemuda ini diciduk lantaran kedapatan tengah mengendarai sepeda motor yang ia curi.
"Penangkapan pelaku berawak dari laporan pemilik sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 2755 AEG yang kehilangan sepeda motornya tersebut pada Selasa, 16 Februari lalu," ucap Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, Rabu (17/2/2021).
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku. Lantas polisi pun mengintai keberadaan tersangka.
"Di hari yang sama, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di pasar IX, Kecamatan Biru biru. Dengan gerak cepat petugas langsung meluncur ke lokasi. Sampai nya di lokasi petugas melihat tersangka beserta sepeda motor yang telah di curinya, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku,"ungkap Manik.
Kepada polisi, tersangka mengakui aksi kejahatannya. Dia melakukan aksi curanmor seorang diri dengan cara merusak kunci menggunakan kunci letter T.
"Setelah sepeda motor berhasil diamankan, pelaku langsung membawanya kabur," pungkas Iptu M Manik.
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (mtc/amr)