MATATELINGA, Medan: Seorang pria di di Deli Tua berinisialR (49),tega menghamili putri kandungnya. Akibat perbuatannya ayah bejat ini diciduk dan kini ditahan di RTP Mako Polsek Delitua.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkipli Harahap mengatakan, kasus tersebut ketahuan setelah PR (16) korban memberitahukan kenyataan pahit yang menimpa dirinya kepada GA (25) abang kandungnya. Kemudian GA pun melaporkan kasua tersebut ke Polsek Deli Tua.
"Dugaan tindak pidana Perbuatan cabu" sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"ujar Zulkipli.
R memulai perbuatan keji itu Pada Oktober 2020 lalu. Ketika itu, sekitar pukul 21.30 WIB pelaku mengendap-endap masuk ke kamar kandungnya itu.Memanfaartkan momen putrinya yang sedang dalam keadaan tertidur, pelaku langsung membuka celana korban. Sontak, korban terkejut dan berkata "mau ngapai yah".
"Diam aja kau",timpal pelaku menjawab putri kandungnya sambil melancarkan aksi cabulnya.Aksi serupa berlanjut hingga Januari 2021.
Persoalan tersebut akhirnya 'tercium' abang kandung korban pada saat korban telah menggauli putri kandungnya yang ketujuh kali pada Januari 2021. Korban bercerita kepada kakaknya bahwa dia sudah dua bulan tidak haid.
Pelaku juga bahkan memberikan uang untuk biaya periksa ke bidan dan ternyata hasil peneriksaan bidan menyatakan korban hamil. Kemudian kakak kandung korban bertanya kepada adiknya siapa yang menghamilinya.
"Dan korban menjawab, dia hamil dilakukan ayah kandungnya sendiri. Kemudian, kakak kandung korban memberitahu kepada abang kandung korban. Abang kandung korban pun melaporkan ke Polsek Deli Tua,"ujar AKP Zulkipli.