MATATELINGA, Medan: Konsumen provider telekomunikasi Telkomsel, Albert Panjaitan kecewa dengan PT Telkomsel karena sampai saat hari ini pasca hasil sidang hasil putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), nomor selulernya belum juga diaktifkan.
"Sebagai konsumen Kartu Hallo Telkomsel, saya sangat kecewa karena Telkomsel mengabaikan putusan BPSK karena jelas dalam putusan BPSK, mengabulkan gugatan saya dan menyatakan telkomsel bersalah telah memblokir nomor Kartu Hallo milik saya," jelas Albert Panjaitan, Selasa (2/2/2012).
Ia menyebutkan, hasil putusan BPSK itu dibacakan langsung oleh majelis BPSK pada tanggal 7 Januari 2021. Bahkan, sebut dia, dalam sidang putusan itu turut dihadiri oleh pihak Telkomsel.
"Namun sangat disayangkan, kemarin statemen Telkomsel yang menyatakan, belum menerima salinan Putusan BPSK tersebut. Hal ini adalah menunjukkan ketidaktaatan pada hukum yang ada di Indonesia," sebutnya.
Lanjut dia, putusan BPSK dimaksud sudah berlalu selama 26 hari. "Jelas dalam Pasal 56 Ayat 2 UU Perlindungan Konsumen menyatakan ada peluang mengajukan banding ke Pengadilan Negeri setempat, pihak yang bersengketa diberikan waktu tenggang 14 hari pasca pembacaan putusan BPSK.
Hal tersebut berarti putusan No 098/Arbitrase/2020/BPSK.Medan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena pihak yang berperkara tidak menempuh upaya hukum yakni banding. Seharusnya PT Telkomsel melaksanakan hasil putusan itu dan mengaktifkan kembali nomor seluler saya," kata dia.
Menurut dia, putusan yang ditolak atau tidak dilaksanakan dapat dianggap kriminalisasi. "Dalam masalah ini BPSK berhak meminta bantuan penyidik untuk membawa ke Pengadilan Negeri. Telkomsel merupakan provider komunikasi terbesar di Indonesia, namun tidak menunjukkan etika sebagai pelaku usaha yang baik kapada konsumennya," sebutnya.