MATATELINGA, Medan: Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang pria pelaku pencurian sepeda motor milik jamaah Mesjid Jami' Asysyakirin Jl. Besar Delitua Kel/ Desa Delitua Barat Kec. Delitua. Pelaku menjual sepeda motor itu lewat media sosial.
Adapun pelaku masing-masing berinisial AFS alias Andre (19) warga Jl. Besar Delitua Sibirubiru Komplek Griya Alam Hijau Desa Sibirubiru Kab. Deli Serdang dan rekannya H alias Anggi yang masuk dalam DPO Polisi.
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan Teguh Iman (37) yang melaporkan kehilangan sepeda motor Jupiter Z nomor Polisi BK 6068 CZ saat menunaikan Shalat Zhuhur di Mesjid Jami' Asysyakirin pada Minggu, 17 Januari 2021 kemarin," ucap Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Sabtu (23/1).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Lantas pada tanggal 22 Januari 2021 kemarin, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Ayahanda Medan.
"Pelaku berhasil diringkus saat sedang duduk-duduk di lesehan sebuah kafe. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya," beber Zulkifli.
Pelaku juga mengakui dia beraksi bersama rekannya H alias Anggi dengan menggunakan sepeda motor rekannya tersebut.
"Tersangka mengaku sudah menjual sepeda motor tersebut melalui market place dengan memposting gambar sepeda motor tsb menggunakan Hp milik ayahnya dan dijual seharga dua juta rupiah," terang Kapolsek.
Saat ini tersangka berada di tahanan Mapolsek Delitua guna proses lanjut. (mtc/amr)