Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Arisman Diganjar 12 Tahui Bui

- Selasa, 12 Januari 2021 13:30 WIB
Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Arisman Diganjar 12 Tahui Bui
Mtc/ist
Ketua Majelis Hakim Mery Dona Tiur Pasaribu menghukum Arisman Harefa als Arisman Harefa als Ama Endru selama 12 Tahun Penjara dalam persidangan secara online
MATATELINGA, Medan:Ketua Majelis Hakim Mery Dona Tiur Pasaribu menghukum Arisman Harefa als Arisman Harefa als Ama Endru selama 12 Tahun Penjara dalam persidangan secara online yang berlangsung di Cakra3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/01/21).Dalam putusan tersebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain hukuman penjara, Arisman juga diwajibkan membayar denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan penjara.Putusan yang dibacakan Mery Dona Tiur Pasaribu, pertimbangan yang memberatkan bahwa selama persidangan terdakwa tidak menghormati persidangan dan sering bersiul-siul.

Perbuatan terdakwa telah melecehkan harkat wanita, karena terdakwa secara terang-terangan memposting foto syurnya di sejumlah kawasan hotel selama empat tahun.

"Lantaran tidak mau melayani nafsu terdakwa, maka terdakwa memposting foto syur melalui media sosial Whatsapp pada Sabtu tanggal 22 Juli 2017 dan pada tanggal 18 sampai tanggal 20 Januari 2020, kepada FI ,"ucapnya.

Tak hanya dikirim kepada FI, terdakwa juga mengirimkan kepada ibu korban P br S, OP dan IS.


Upaya ini untuk mencegah korban untuk berpaling kepada pria lain selain dirinya. Dimana terdakwa dan korban berkenalan pada 2013 dan bertahan hingga 2017.

Terdakwa dan korban sama-sama satu jemaat di Gereja BNKP SION yang beralamat dikawasan Jalan Binjai Km 10,8.

Meski terdakwa telah menikah dan mempunyai dua orang anak, akan tetapi terdakwa tetap mencari wanita lain dalam pelampiasan nafsu birahinya.

Terdakwa mengajak berkenalan dan bertukar nomor handphone, kemudian merayunya untuk berhubungan suami-istri dikawasan hotel yang berada di Simpang Barat dan Tanjung Sari Medan.

Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa memoto korban dalam keadaan bugil setelah mereka melakukan hubungan intim.

Usai membacakan putusan, Penuntut Umum Kejatisu, Robert Silalahi menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp800 juta Subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan penasehat hukum terdakwa menyatakan banding. (mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru