Rabu, 29 April 2026 WIB

Oknum Personil Polresta Deliserdang di PTDH

- Senin, 28 Desember 2020 17:34 WIB
Oknum Personil Polresta Deliserdang di PTDH
Mtc/ist
Seorang personil Polresta Deli Serdang berinisial Bripka SH dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik. Pelaksanaan PTDH terhadap eks perso
MATATELINGA, Deliserdang: Seorang personil Polresta Deli Serdang berinisial Bripka SH dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik. Pelaksanaan PTDH terhadap eks personil Pembinaan Sipropam itu dilakukan dalam apel yang langsung dipimpin Kapolresta Polresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (28/12/2020).



Pelaksanaan upacara PTDH yang dihadiri oleh pejabat utama dan personil Polresta Deliserdang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut yang telah ditetapkan dan ditanda tangani, Nomor : KEP / 1714/ XII / 2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yang melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf C Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personil Polresta Deli Serdang berlangsung dengan tanpa dihadiri oleh personil yang bersangkutan atau disebut dengan In Absensia. PTDH dilakukan dengan penanggalan seragam dinas Polri dan digantikan dengan penanggalan foto personil tersebut yang dibawa kehadapan Pejabat yang berwenang ditengah-tengah upacara berlangsung.


Dalam amanatnya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK menyampaikan janganlah kita melanggar ketentuan, karena kita diikat oleh peraturan Kode etik profesi polri dan disiplin berbuatlah hal yang baik bagi diri kita sendiri , orang lain maupun organisasi polri serta jauhi narkoba.

"Jangan kita diberhentikan dari dinas polri karena hal hal yang sepele, cukup hal semacam ini terjadi ditahun 2020 ini tegasnya, beliau menyayangkan dan rasa prihatin terhadap personil tersebut, namun keputusan PTDH yang diambil ini sudah melalui proses yang sangat panjang akan tetapi personil tersebut tidak menunjukan perubahan untuk lebih baik, sehingga langkah ini harus dilaksanakan dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku agar tidak memberikan dampak buruk terhadap organisasi,"bebernya.

Untuk itu, Kapolresta menekankan kepada seluruh personil bekerja dengan baik bersyukur dengan apa yang diperoleh.

"Ingat keluarga dirumah anak, istri dan orang tua kita serta tak lupa selalu berdoa , bagi pérsonil yang sudah terlanjur berbuat salah segera berubah untuk menjadi baik , jangan sampai hal itu yang terjadi pada diri anda”, tutup Kombes Pol Yemi dalam amanatnya.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru