Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Ternyata, Kasus Narkoba Dominasi Persidangan di PN Sibuhuan

- Jumat, 13 November 2020 08:45 WIB
Ternyata, Kasus Narkoba Dominasi Persidangan di PN Sibuhuan
mtc|net
MATATELINGA, Sibuhuan: Berdasarkan jumlah perkara per tanggal 12 November 2020, untuk kasus Pidana sebanyak 182 perkara. Demikian dikatakan Humas Pengadilan Negeri Sibuhuan, Yustika Tatar Harahap.


Memang, Kasus penyalahgunaan Narkoba menjadi yang paling banyak ditangani Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas.

Dengan rincian pidana biasa 119 perkara, pidana cepat (Tindak Pidana Ringan) 63 perkara, serta pra peradilan satu Perkara.

"Jadi secara keseluruhan yang masuk ada 289 perkara," kata Yustika Tatar, Kamis (12/11).

Sedangkan untuk kasus Perdata kata Yustika sebanyak 106 perkara, dengan rincian, gugatan delapan perkara, gugatan sederhana 30 perkara dan permohonan 68 perkara.

Yustika menjelaskan, jumlah urutan klasifikasi jenis perkara berdasarkan rekapitulasi untuk Pidana Cepat (Tipiring) sejak Januari hingga November ,yaitu kejahatan terhadap ketertiban umum (Penegakan Peraturan Daerah tentang Miras) 59 berkas perkara, dan pencurian ringan empat berkas perkara.

"Untuk jenis perkara kasus pidana biasa yakni, Narkotika 45 kasus, pencurian 30 kasus, perjudian 15 kasus, serta sisanya merupakan tindak pidana lainnya," ungkap Tatar.


Dari keseluruhan perkara, kata Yustika, terdapat 53 kasus sedang berjalan (belum diputus), 20 perkara pidana dan 33 perkara perdata, yang diupayakan selesai sebelum akhir tahun.

“Sehingga memenuhi target minimal untuk penyelesaian penanganan perkara 2020, sehingga diberi batasan kepada kejaksaan untuk pelimpahan perkara baru paling akhir dibulan November 2020," tandas Yustika.
Editor
:
Sumber
: Analisa
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru