MATATELINGA, Siantar: Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkoba Jenis Sabu, Jumat (17/7/2020) sekira pukul 01.30 Wib dini hari. Dari pelaku, polisi menyita uang sebesar Rp20 juta yang diduga digunakan untuk pembelian narkoba.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan tersangaka yang diketahui berinisial MW (24), Warga Jalan Serdang Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat. Mw diamankan Personi sat Reskrim Polres Siantar dari Jalan Serdang Gang Suzuki Kelurahan, Martoba Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu siang membenarkan adanya penangkapan itu. " Ia benar ada satu orang kita amankan. Dari tersangka kita amankan uang sebesar Rp 20 juta, dari hasil interogasi penyidik uang sebesar Rp 20 juta tersebut akan digunakan untuk membeli sabu", Kata AKP David Sinaga.
"Jadi dari pengakuan MW uang sebesar Rp 20 juta itu diberikan oleh seseorang untuk belanja sabu," Cetus AKP David Sinaga.
Menurut penuturan AKP David Sinaga tersangaka Mw (24), yang merupakan residivis kasus penganiyaan berat terhadap salah seorang anggota Polri yang bertugas dipolres Simalungun. Sekitar satu tahun lalu Mw telah difonis selama 1 tahun 5 bulan di pengadilan negeri Kota Pematang Siantar, dan baru-baru Mw mendapatkan Asimilasi dan dinyatakan bebas. Jelas David Sinaga.
Adapun Kronologis penangkapan terhadap Me(24), Dimana pada hari Jumat (17/07), dini hari. Personel Satuan Reskrim Polres Siantar melakukan giat patroli di kawasan Jalan Serdang Gang Suzuki Kelurahan, Martoba Kecamatan Siantar Utara.
Pada saat yang bersamaan tiba-tiba Mw (tersangka-red) melintas di kawasan itu. Pada saat itu tersangka yang mencurigakan langsung diberhentikan polisi. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Mw. Dari kantung celananya Mw, polisi temukan berupa 1 unit Hp VIvo, 1 unit Hp merk Nokia dan 1 buah dompet warna coklat yang didalamnya ada uang Rp 300 ribu.
Lalu setelah diinterogasi polisi. Mw mengaku menyimpan narkoba di dalam bagasi Sepeda Motor Honda Vario BK 3902 TBG yang dikemudikan nya, setelah di periksa dari dalam bagasi Sepeda motor ditemukan 1, buah plastik hitam berisi uang Rp 20 Juta dan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan Bruto 1.10 gram.
Setelah ditekan Polisi, Mw mengakui narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya, dari pengakuan Mw Personil Satuan Reskrim membawa Tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk diserahkan Ke Penyidik Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (mtc/Gea)