MATATELINGA, Siantar: Kurang lebih sepuluh bulan, AKP David Sinaga menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Siantar sudah berhasil mengandangkan puluhan kurir dan bandar narkoba di wilayah Kota Pematang Siantar.
Perwira polisi berpangkat tiga balok emas itu membuat para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba berlekuk lutut jika berhadapan dengan.
Untuk mengapresiasi kinerjanya itu Kapolres Pematang Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih memberikan piagam penghargaan kepada AKP David Sinaga dan anggotanya.
Pemberian penghargaan berupa piagam itu diserahkan langsung oleh Kapolres Pematang Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, Kamis (02/06) tepatnya di aula Widya Satya Brata Polres Siantar.
"Penghargaan itu dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan jumlah 481,49 gram Narkotika Jenis sabu dan puluhan butir Narkotika Jenis Ekstasi". Kata AKBP Budi Pardamean.
Dalam kesempatan itu juga Kapolres Pematang Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih berpesan kepada seluruh jajaran agar tetap bersinergi dalam menjalankan tugas dan tetap menjadi pengayom masyarakat.
[br]
Berikut Gerbong Narkoba Berhasil Dibekuk AKP David Sinaga
Dalam kurun waktu kurang lebih enam bulan AKP David Sinaga berhasil amankan terduga bandar besar narkoba Kampung Banjar Siantar, tepatnya pada bulan April 2020 lalu.
Terduga Benar besar berinisial RR (34) Warga yang berdomisili di Jalan bola kaki bawah Kelurahan Banjar kecamatan Siantar barat itu Akhirnya kandas ditangan AKP David Sinaga.
RR (33) diamankan bersama dua orang rekannya berinisial Pw (28) dan WP (26) dengan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung, 1 Unit Hp merk OPPO, bahkan petugas juga menyita uang berjumlah Rp. 565 ribu.
Takhanya itu. Polisi juga amankan 1 buah bola lampu yang didalamnya terdapat 2 paket narkotika diduga jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik warna hitam dengan berat 10 gram, serta 1 Unit timbangan digital.
Lalu dari bawah meja yang terbuat dari ban mobil yang dimodifikasi diruangan televisi di lantai dua rumah ditemukan barang bukti 1 buah bong terbuat dari botol plastik.
Kemudian dari dalam ban mobil tersebut ditemukan 1 buah amplop warna putih yang didalamnya ada 1 buah plastik klip yang berisi 40 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis Extacy.
Setelah melewati berbagai jenis persidangan ketiga tersangka dijatuhkan hukuman oleh hakim di pengadilan negeri Kota Pematang Siantar beberapa waktu lalu.
Tersangaka berinisial RR (33) divonis oleh majelis hakim selama 6 tahu penjara dan dua rekannya masing-masing divonis 5 tahu penjara.
"AKP David Sinaga Gagalkan 57 Kilogram Ganja Siap Edar
[br]
Pada bulan Januari 2020 lalu AKP David Sinaga bersama dengan Jajaran berhasil gagalkan peredaran Narkotika Jenis Ganja sebanyak 57 Kilogram di Siantar.
Kala itu tak nanggung, AKP David Sinaga berhasil amankan barang bukti, sebanyak 57 Kilogram Narkotika Jenis Ganja dari dua orang tersangka berinisial MRT alias Dede (27), Warga Jalan Nagur Kecamatan Siantar Utara. Dari Dede AKP David amankan tiga lembar kertas nasi berisi narkotika jenis ganja.
Seterusnya setelah diinterogasi polisi, terkait dari mana barang haram tersebut ia peroleh, Dede mengakui dari mana ia peroleh barang bukti tersebut. Seterusnya polisi melakukan pengembangan terhadap tersangaka berikutnya.
Kemudian AKP David Sinaga kembali mengamankan tersangka kedua berinisial HPP alias Barat (30) Warga Jalan Bangunan abadi Desa karang bangun kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap HPP (30) Ia mencoba melarikan diri dari sergap Kepolisian, Hinga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Seterusnya polisi melakukan penggeledahan dimana dalam tepatnya Hendri Pratama Putra diamkan, tepatnya di dalam kamar polisi menemukan puluhan bal narkotika jenis sabu yang telah siap edar. Saat diinterogasi polisi kedua tersangka mengaku jika barang bukti tersebut melik mereka.
Menurut informasi yang diperoleh polisi, tersangaka memperoleh barang tersebut yang dikirim dari Aceh lewat Medan seterusnya ke kota Pematang Siantar. Yang dimana rencananya akan diedarkan di wilayah hukum polres pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Untuk itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 211 Ayat (2) Jo Pasal 32, Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan acaman hukuman mati.
"Bongkar Sendikat Narkoba Amankan 500 Gram Sabu"
[br]
Diawal bulan Juni 2020 lalu AKP David Sinaga kembali bongkar Sendikat Narkoba jenis sabu di kota Pematang Siantar dengan barang bukti seberapa 500 gram sabu dan puluhan butir ekstasi dari Lima orang tersangka.
Sebelumnya 1/5 Kilogram Narkotika Jenis sabu diamankan dari liama tersangaka dibukan Juni lalu.
Kelimanya diketahui bernama Andhaka (21) warga jalan Hulubalang; Wahyu (22) warga Jalan Nagur, Leonardo (27), warga Perumahan Karina Indah, Jalan Viyatha Yudha, Kelurahan Setia Negara, Siantar Sitalasari; Andre (23) warga Jalan Bahkapul dan Ari (31) warga Jalan Deyah, Siantar Barat.
Dari kelimanya AKP David Sinaga mengungkapkan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Siak, Gang Pokat sering terjadi transaksi narkoba,” Kata David, Rabu (10/6/2020) sekira pukul 20.00 Wib.
Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.
Sampai di sana, polisi melihat 2 pria mencurigakan sedang berjalan, sesuai ciri-ciri Andhaka dan Wahyu yang disebutkan.
“Andhaka dan Wahyu langsung kita tangkap dan kita minta mengeluarkan isi tas yang dipakainya,” lanjut David.
Dari dalam tas kemudian ditemukan 1 paket sabu seberat 0,38 gram (bruto), satu set alat isap sabu, 1 batang pipa kaca bekas bakar, pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok, 3 potongan pipet.
“Dari tangan tersangka Wahyu disita 1 unit handphone,” ungkapnya.
Saat diinterogasi polisi, kedunya dan mengaku memperoleh sabu itu dari Leonardo. Petugas langsung melakukan pengembangan dan mengamankan Leonardo di Jalan Nagur.
“Saat Leonardo kita tangkap, langsung kita giring ke rumahnya di Perumahan Karina Indah Jalan Viyatha Yudha".
Setiba di sana, polisi menemukan sebuah kantongan warna oranye yang ternyata berisi 2 paket sabu seberat 0,88 gram (bruto), sebungkus plastik klip kosong, sebatang jarum sumbu, pipa kaca dan kompeng karet serta 1 unit handphone merk Nokia.
“Hasil interogasi, Leonardo mengaku memperoleh sabu itu dari Andre yang sedang berada di kos-kosannya,” beber David.
Petugas langsung mendatangi kamar kos Andre dan menangkapnya. Dari belakang kamar kos Andre, ditemukan sebatang pipa kaca pyrex berisi sisa sabu yang dibungkus dengan 5 lembar tisu, tutup botol yang sudah dipasang, sebuah sendok yang terbuat dari pipet.
Berdasarkan pengakuan Andre polisi melanjutkan pemgembangan. “Andre mengaku mendapatkan sabu itu seseorang bernama Ari,” katanya.
[br]
Setelah dipancing, Ari pun akhinya diringkus di Jalan Kasad, Siantar Sitalasari. “Ari kita tangkap di dalam mobilnya Daihatsu Xenia. Dari dalam mobil itu kita temukan 1 bungkusan plastik berisi 1 paket besar sabu-sabu seberat setengah kilogram dan 50 butir pil ekstasi. Dari kantong celananya diamankan 1 unit handphone merk Oppo dan uang sebanyak Rp500.000,” jelas David.
Saat diinterogasi, Ari mengaku bahwa sabu dan pil ekstasi tersebut dibeli dari Kota Medan. (mtc/Gea)