Senin, 27 April 2026 WIB

Bandar Togel Siantar Kandas di Tangan Polisi

- Selasa, 30 Juni 2020 11:30 WIB
Bandar Togel Siantar Kandas di Tangan Polisi
mtc/gea
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Siantar kembali mengamankan satu orang terduga bandar judi togel Hongkong.
MATATELINGA, Siantar: Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Siantar kembali mengamankan satu orang terduga bandar judi togel Hongkong.

Kanit Jatanras A Polres Siantar IPDA Wilson Panjaitan SH saat diwawacarai wartawan Selasa (30/06/2020) sekira pukul 10.00 Wib membenarkan adanya penangkapan itu.

"Ia benar, tersangaka terduga bandar. Dikarenakan saat diamankan pelaku mengelola sendiri tebakkan angka mimpi miliknya", Kata Ipda Wilson Panjaitan.

Wilson menerangkan penangkapan ini bermula pada hari Senin (29/06), sekira pukul 21. 00 Wib, dia  bersama rekan-rekannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan perjudian jenis Hongkong di Jalan Silimakuta No. 44 Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya warung Kopi milik tersangka DF.

Tak mau kehilangan jejak, Ipda Wilson Panjaitan bersama timnya langsung terjun ke TKP. Setibanya di sana IPDA Wilson Panjaitan melihat terduga yang sedang duduk di dalam warung kopi pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, pelaku diketahui berinisial DF Als Iboy pada saat itu juga ia mengakui bahwa dirinya telah melakukan Perjudian Toto Gelap. Selanjutnya dari DF polisi amankan 1 Unit Laptop Merk Dell dan Uang tunai sebesar Rp 266 ribu,"beber Wilson.

Tak hanya itu saja, polisi juga amankan 1 buah buku Tafsir Mimpi, dua lembar kertas yang bertuliskan daftar nomor tebakan judi jenis Hongkong yang  sudah keluar. Seterusnya sebelas lembar kertas yang dipotong berukuran kecil bertuliskan nomor tebakan judi hongkong dari pemasang.

Kemudian satu buah buku tabungan Bank BNI atas nama DF satu buah  ATM BNI Platinum Debit, satu buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama DF, satu buah ATM Bank Mandiri dan 3 (tiga) buah Pulpen. 

Setelah ditekan Polisi, DF mengakui jika dirinya sebagai penulis sekaligus bandar. Dengan caranya menerima angka-angka tebakkan dari pembeli selanjutnya DF mengirim nomor angka tebakkan ke sebuah situs judi.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti Diboyong ke Mako Polres guna penyelidikan lebih lanjut denga di jerat Pasal 303 Ayat (1) dari KUHPidana,"pungkas IPDA Wilson Panjaitan. (mtc/Gea)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru