MATATELINGA, Medan: Aksi pengerahan massa yang diduga sengaja dikerahkan salah satu pihak berperkara dalam persidangan dengan terdakwa Dr Benny Hermanto Jap selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition, Selasa (16/06/2020) kemarin sangat disesalkan semua kalangan baik pencari keadilan, praktisi hukum dan elemen masyarakat.
Peristiwa pengerahan massa yang notabene karyawan PT Opal Coffee Indonesia tergabung dalam Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI) ini, terjadi saat berlangsungnya persidangan kasus dugaan penipuan bisnis kopi tersebut.
Salah satu yang menyesalkan dan menyikapi kejadian ini, praktisi hukum Muhammad Nasir SH yang menyatakan peristiwa tersebut selain menganggu kenyamanan bersidang, juga telah melanggar aturan protokol kesehatan yakni tentang menjaga jarak dan serta membuat atau mendatangi keramaian," ujar Muhammad Nasir, Rabu (17/06/2020).
Lanjutnya, memang kedatangan pengunjung ke persidangan sah-sah saja, namun jika sampai ingin merubah perhatian dan pertimbangan hakim, tentunya salah karenamajelis hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam memutus perkara. Apalagi perkara ini telah diuji melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan saksi dan sejumlah fakta dipersidangan.
"Mari sama-sama kita menaati hukum, dan percayakanlah dengan proses hukum, sebab dengan pengerahan massa tentunya tidak menimbulkan rasa kurang nyaman diantara pengunjung sidang dan menganggu tata tertib persidangan," tegasnya.
Ditegaskan Nasir lagi, bahwa pihak pengadilan bisa membubarkan aksi pengerahan massa seperti ini bila sudah menganggu jadwal persidangan.(mtc/rel)