Berita Sumut

10 Media Online Digugat ke Pengadilan, SPRI Sebut Ancaman bagi Kebebasn Pers

Administrator
Mtc/ist
MATATELINGA,Medan- Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyayangkan adanya oknum Advokat di Kabupaten Langkat, Sumut, yang menggugat secara perdata terhadap 10 perusahaan pers termasuk 9 orang wartawan ke Pengadilan Negeri Stabat.



“Ini bukti bahwa masih ada sebagian oknum advokat yang tidak menghormati kebebasan pers, termasuk tidak mampu membedakan mana karya jurnalistik dan pers sebagai sumber ekonomi,” ujar Ketua DPD SPRI Sumut Devis Karmoy, Kamis (9/9/2021) siang, dalam keterangan pers kepada para wartawan dan media di Medan.


Alumni Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) yang digelar Unesco Indonesia, Kementerian Pendidikan dan PWI tahun 2011 di Makassar itu, merasa sangat premature gugatan perbuatan melawan hukum (PHM) yang di alamatkan kepada wartawan dan media. Sebab, sebut Devis, penyelesaian sengketa karya jurnalistik ada jenjang mekanismenya yang sepatutnya diselesaikan di jalur luar pengadilan.


“Sebagai masyarakat hukum, oknum advokat itu harusnya paham terlebih dahulu, bahwa sebuah karya jurnalistik tidak serta merta digugat ke Pengadilan, harus melewati jenjang Hak Jawab, Koreksi dan Klarifikasi terlebih dahulu, itulah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika upaya itu gagal, dilanjutkan upaya ke Dewan Pers untuk memediasi,” jelas mantan wartawan tv nasional itu.


Penulis
: Mtc/rel
Editor
: Amrizal
Tag: 10 media digugatKebebasan persLangkatmatatelinga.commatatelinga comSumut

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.