Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Sumut Berlakukan Wajib Rapid Test Antigen
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 14 hari. Aturan tersebut tertuang
Berita Sumut