PT Maja Agung Latexindo Berstatus PKPU Sementara di Pengadilan Niaga Medan
MATATELINGA, Medan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi menetapkan PT Maja Agung Latexindo dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.BACAJUGAhttps//www.matatelinga.com/Lifestyle/bundokandunglabuhanbatubawap
Ekonomi