4 Pelaku Penganiayaan dan Penyerangan Loket Bus KBT Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Empat orang pelaku penyerangan dan penganiyaan serta pengerusakan yang terjadipada Februari 2019 di Loket Bus KBT Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, dituntut masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Berita Sumut