Dua Terdakwa Skandal Pembelian MTN Bank Sumut Dituntut Masing-masing 19 Tahun Penjara
Tim Penuntut umum Kejati Sumatera Utara meminta agar dua terdakwa kasus perkara pembelian surat berharga atau MTN milik PT SNP oleh PT Bank Sumut senilai Rp202 Milliar dihukum dengan pidana penjara masingmasing selama 19 tahun. Tuntutan ini dibacakan dala
Berita Sumut